JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi alias gas melon di 33 provinsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, pelaku membeli solar bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Irhamni dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Polisi: Potensi Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan BBM dan LPG Rp 1,2 T
Selain itu, pelaku juga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengganti barcode secara bergantian guna mengakali sistem pengawasan yang diterapkan Pertamina.
"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," ungkap dia.
Adapun pada kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya sebagai LPG nonsubsidi.
"Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Potensi Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan BBM dan LPG Rp 1,2 T
Potensi kerugian negara Rp 1,2 triliunDalam periode 2025 sampai 2026, sebanyak 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 33 provinsi terbongkar. Totalnya, ada 672 tersangka.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, pengungkapan ini dilakukan untuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia merinci, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sedangkan dari LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000.
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," kata Nunung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F06%2F05%2F54f5ea6cdf51705779037eba209e1c95-IMG_20250531_165353_1.jpg)



