Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen dalam Kasus Penghasutan Demonstrasi

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa upaya hukum tersebut telah resmi diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dasar Hukum Pengajuan Kasasi

Pengajuan kasasi dilakukan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan hukum acara pidana lama.

Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara yang telah mulai diperiksa tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Ketentuan tersebut menyebut "perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP."

Dengan dasar tersebut, Kejaksaan Agung menilai upaya hukum kasasi masih dapat dilakukan terhadap putusan bebas tersebut.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Kronologi Perkara dan Putusan Pengadilan

Selain Delpedro Marhaen Rismansyah, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah karena jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta.

Putusan tersebut juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana dua tahun penjara karena dianggap melakukan penghasutan di muka umum serta mengajak melawan penguasa dengan kekerasan.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi melalui media sosial pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025.

Konten tersebut dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.

Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa titik lainnya.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan berupa poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan."

Poster tersebut disertai keterangan “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Malaysia Mulai Curiga, Jangan-jangan Bintang Australia Ini yang Bantu Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono Tambah Kapasitas Pompa Ancol untuk Tekan Risiko Banjir
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
RI Alihkan Sumber Impor LPG, Bahlil Pastikan Pasokan Aman
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Antisipasi El Nino Ekstrem, Pengawasan Hutan Perlu Diperketat
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IDAI Serukan Audit Keamanan Pangan dalam Program Makan Bergizi
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.