INACA Sambut Kebijakan Pembatasan Tarif Pesawat di Tengah Tekanan Biaya Avtur

terkini.id
1 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jakarta — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membatasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat dinamika geopolitik global.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai langkah tersebut sebagai respons yang tepat dalam menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” ujar Denon dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan pelaku industri dan pengguna jasa transportasi udara secara seimbang.

“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat. Selain itu, terdapat dukungan berupa penghapusan sementara PPN 11 persen dan pembebasan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen,” katanya.

Denon menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan di lapangan agar maskapai dapat menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan, serta memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga.

Pembatasan Tarif untuk Menjaga Keterjangkauan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menetapkan batas kenaikan tarif tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen,” ujar Airlangga di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 memberikan tekanan signifikan terhadap struktur biaya maskapai, di mana komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.

Penyesuaian Fuel Surcharge sebagai Mitigasi

Sebagai bagian dari langkah mitigasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Airlangga mengungkapkan bahwa fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller.

“Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu maskapai menutup lonjakan biaya bahan bakar tanpa membebani penumpang secara berlebihan.

Jaga Stabilitas Industri dan Konektivitas Nasional

Pemerintah menilai kombinasi kebijakan berupa pembatasan tarif, insentif fiskal, dan penyesuaian biaya tambahan merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas industri penerbangan nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga, mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan sangat bergantung pada transportasi udara.

INACA pun berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dapat terus diperkuat guna menghadapi dinamika global yang memengaruhi sektor penerbangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Viral Motor Berlogo BGN, Kepala BGN Beri Penjelasan
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Said Abdullah Usul Pembelian LPG 3 Kg Pakai Sistem Biometrik Demi Subsidi Tepat Sasaran
• 12 jam laludisway.id
thumb
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Crazy Rich Madura Haji Her
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Matangkan Skema Penyelesaian Proyek Whoosh, Target Rampung 1–2 Bulan
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.