BNN Soroti Penghapusan Nomenklatur dalam RUU Narkotika, Khawatir Kewenangan Melemah

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto menginginkan penyebutan nomenklatur BNN tetap diberlakukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, jika nomenklatur diubah akan melemahkan kelembagaan BNN.

Hal ini dia sampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026). Mulanya Suyudi menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia karena berlakunya KUHAP baru.

"Seiring dengan perkembangan dinamika penegakan hukum di Tanah Air, diketahui bahwa saat ini telah diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru di tanah air," jelasnya.

Pemberlakuan KUHAP tersebut, katanya, berimplikasi terhadap perubahan dan penyesuaian dalam materi Undang-Undang Narkotika yang telah ada sebelumnya. Dia menyampaikan ada sejumlah poin yang disorot, salah satunya penghapus nomenklatur BNN dalam RUU tersebut.

Dia menilai selain melemahkan, penghapusan berpotensi memicu ambugiutas dan kekhawatiran terhadap kinerja BNN.

"Di mana salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa nomenklatur BNN telah melekat dalam kelembagaan sehingga ketika terjadi perubahan dikhawatirkan menghilangkan kewenangan penyidikan untuk melakukan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM.

Kondisi ini juga membuka peluang perlemahan terhadap penyidik Polri yang merupakan bagian dari petugas di BNN. Alhasil, dinilai mampu menutup akses koordinasi antara BNN dengan Polri.

"Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum," tuturnya.

Dia meminta agar penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut.

Dia mengatakan kejelasan nomenklatur dapat menegaskan bahwa BNN RI sebagai salah satu lembaga negara tetap diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI, maupun Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan turut membantu sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Tentunya dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantah Tudingan Fitri Salhuteru Soal Laporan Terhadap Richard Lee, Doktif: Stop Melakukan Penyebaran Kebodohan
• 10 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Diprediksi Bergerak Sideways Sejalan dengan Sentimen Domestik dan Mancanegara
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cara Kemenkeu Tahan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Ini 3 Instrumen Penopangnya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Masa Sulit Akhirnya Selesai, 4 Shio Ini Bakal Dapat Kabar Baik pada 8 April 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
BP BUMN Targetkan Penyatuan 15 Perusahaan Logistik Rampung dalam Satu Bulan
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.