JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan menetapkan penahanan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga penutupan tahun kalender 2026.
Intervensi pasar ini berjalan menggunakan tiga bantalan anggaran, yakni Sisa Anggaran Lebih (SAL), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi, serta pemangkasan belanja kementerian dan lembaga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan skema tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pemerintah memproyeksikan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merespons pergerakan harga minyak mentah dunia pada kisaran 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel sebagai imbas eskalasi konflik di Timur Tengah.
Pemerintah menjadikan asumsi harga maksimal tersebut sebagai acuan hitungan subsidi.
"Kami siap tidak menaikkan sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi ya, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel," ujar Purbaya.
Baca Juga: Purbaya soal Wacana Pemotongan Gaji, Mengaku Siap jika Kebijakan Diterapkan
Skema Pembiayaan SubsidiSetiap lompatan harga minyak dunia senilai 1 dolar AS per barel menuntut pemerintah menyuntikkan tambahan subsidi mencapai Rp6,8 triliun.
Menutup kebutuhan tersebut, Kementerian Keuangan mengaktifkan tiga sumber pendanaan:
- Dana SAL: Pemerintah menahan SAL mencapai Rp420 triliun. Angka ini mencakup penempatan perbankan senilai Rp200 triliun.
- PNBP Sektor Energi: Pemasukan bersumber dari penjualan komoditas minyak dan batu bara di pasar global.
- Efisiensi Belanja: Pemerintah memotong pos pengeluaran kementerian dan lembaga.
Purbaya merujuk komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait tambahan pemasukan negara dari sektor energi. Ia menekankan ketersediaan dana cadangan sanggup menutupi lonjakan kebutuhan subsidi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bbm subsidi
- kementerian keuangan
- harga minyak dunia
- anggaran pemerintah
- purbaya yudhi sadewa





