Serba-serbi ASN DKI WFH Tiap Jumat tapi Ada Syaratnya

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja yang salah satunya mengatur soal kerja dari rumah.

Dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani Pramono. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.

Dalam aturan terbaru, WFH dapat diberlakukan bagi 25-50% pegawai di tiap unit kerja Pemprov DKI. Namun ASN yang berhak WFH harus melalui seleksi sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

Baca juga: Simak! Aturan Lengkap WFH ASN Jakarta Setiap Hari Jumat

Syarat bagi ASN yang boleh WFH cukup spesifik. Antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta wajib memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun.

ASN yang lolos kriteria WFH tetap diwajibkan mengikuti presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. ASN yang WFH juga harus melaporkan capaian kinerja harian.

Pejabat atasan langsung diminta memverifikasi kehadiran pegawai secara ketat. Namun tidak semua unit kerja Pemprov DKI boleh menerapkan WFH.




(isa/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelaksanaan TKA SMP Gelombang I Disebut Berjalan Stabil dan Terkendali
• 44 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Media Vietnam Heran, Timnas Indonesia Tiba-Tiba Jadi Kandidat Juara Piala AFF 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Gangguan Cerna Anak Bisa Berdampak ke Kondisi Mental Orang Tua
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Big Match Tyson Fury vs Arslanbek Makhmudov di Kelas Berat
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.