Editorial Media Indonesia: Auditor Tunggal Kerugian Negara

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

JIKA bicara jujur, sebenarnya sudah bertahun-tahun lamanya warga negeri ini dibuat bingung perihal auditor negara. Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun untuk pemeriksaan yang lebih sempit, ada inspektorat jenderal dan inspektorat daerah.

Semua lembaga pemeriksa keuangan itu sama-sama mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun, kerja bareng ini justru yang menjadi pangkal kebingungan masyarakat, termasuk penegak hukum.

Sudah menjadi pemandangan yang lumrah saat lembaga-lembaga auditor itu mengeluarkan hasil penghitungan yang berbeda, padahal objek yang diperiksa sama. Ketika itu terjadi, tiap-tiap lembaga tersebut langsung beradu argumen perihal metode dan definisi yang didasarkan pada tafsiran masing-masing. Jika para lembaga negara sudah saling adu argumen, masyarakat diminta duduk manis jadi penonton.

Saat negara ini baru berdiri, para pendiri bangsa langsung membentuk BPK pada 1947. Kebingungan baru terjadi saat generasi penerusnya membentuk inspektorat daerah mulai tahun 1965 dan inspektorat jenderal pada 1966. Kebingungan semakin sempurna saat BPKP dibentuk pada 1983.

Dalam payung hukum dari berdirinya semua lembaga itu, sejatinya telah diatur tanggung jawab dan kewenangan tiap lembaga. Sayangnya, semua pengaturan tersebut bersifat makro sehingga masing-masing berasa punya tanggung jawab dan wewenang yang sama.

Tumpang tindih pemeriksaan keuangan negara tentu tak terelakkan. Begitu pula dengan pemborosan keuangan negara karena harus menggaji ribuan auditor tersebut, sementara hasil pemeriksaan mereka kerap berbeda sehingga sulit dijadikan pegangan.

Parahnya lagi, aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, kerap memilih sendiri lembaga auditor yang akan dijadikan pegangan dalam pemeriksaan kasus korupsi. Angka kerugian negara dalam kasus korupsi bisa berbeda-beda, tergantung siapa yang menghitungnya.

Lebih anehnya lagi, polisi atau jaksa sering menghitung sendiri dan menggunakan hasil penghitungan mereka sebagai dasar penyelidikan. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum oleh para penegak hukum.
 

Baca Juga :

Auditor BPKP Paparkan Bukti Kerugian di Kasus Chromebook

Beruntung, pada Februari 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya BPK yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara dari sebuah perbuatan yang diduga merugikan negara.

Putusan itu keluar setelah dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, menggugat Pasal 603 Undang-Undang No 1/2023 tentang KUHP. Mereka menyebut adanya ketidakjelasan mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Syukurlah, akhirnya kebingungan ini dapat dihentikan. Putusan MK itu menjadi angin segar karena memberi kepastian hukum di negeri ini. Tak ada lagi celah ketidakpastian yang selama ini jadi bahan adu argumen di ruang pengadilan.

Karena menjadi satu-satunya acuan di pengadilan, tentu hal itu memberi tantangan baru bagi BPK. Mereka harus memberikan hasil audit yang akurat dan presisi, juga metodologi akuntansi yang tak terbantahkan. Pasalnya, semua hasil audit tersebut mesti selaras dengan alat bukti yang dibawa penegak hukum ke pengadilan.

Dalam poin itu, dibutuhkan koordinasi apik BPK dan penegak hukum agar hasil audit tak terbantahkan oleh alat bukti yang ada. Begitu juga sebaliknya. Dua alat negara ini mesti bergerak beriringan.


Ilustrasi auditor. Foto: Media Indonesia

Namun, di atas semua itu, kejujuran dan integritas auditor tentu menjadi penentu utama. Auditor yang dimiliki BPK harus sosok yang cakap dan berani menolak tawaran suap. Cerita soal masih adanya auditor BPK yang mendekam di bui karena terima suap cukuplah jadi cerita di masa lalu. Auditor yang kotor tak boleh mendapat tempat.

Maka, harus dipastikan sistem yang menutup celah bagi munculnya praktik culas itu mesti tertutup rapat. Tanpa perbaikan sistem, potensi bagi munculnya permainan baru bakal tetap ada. Jika itu yang terjadi, negeri ini akan terus-menerus dijebak dalam lingkaran setan yang sama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top 3 Berita Terpopuler: Aksi Gercep KDM, Bantu Warga Jateng, Menit Bermain Elkan Baggott Disorot Media Inggris
• 48 menit lalutvonenews.com
thumb
Jawara di Jakarta Coffee Week, Kopi Arabika Yellow Bourbon Cinanggela Buka Jalan ke Pasar Global
• 58 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkeu Akui Desain Coretax Cacat Sampai Joki Bisa Masuk
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
TNI-Polri Kerahkan 785 Personel Hadapi Aksi Massa Tolak Freeport dan Konflik Dogiyai
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
BRIN ingatkan PDAM perbarui teknologi penyaringan cegah kontaminan air
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.