BNN Usul Bisa Sadap Sejak Penyelidikan di RUU Narkotika

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Suyudi menilai masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi terkait kewenangan penyadapan oleh penyidik, baik dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN. Ia pun mencontohkan kewenangan serupa yang dimiliki penyidik KPK.

Baca Juga :
Soal Usul Larangan Peredaran Vape, BNN: Masih Proses!

“Terkait kewenangan penyadapan ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah secara urgensi hanya diberikan kepada penyidik BNN atau juga kepada penyidik Polri, mengingat mayoritas penyidik di BNN merupakan anggota Polri aktif,” ujar Suyudi.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan sejak tahap penyelidikan penting untuk mengumpulkan bukti awal.

“Kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi bahan screening untuk menentukan status hukum seseorang, apakah sebagai korban pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :
BNN Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu hingga Obat Bius saat Raker di DPR

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PMJS Raih Kontrak dari Agrinas Rp10,8 Triliun, Siap Suplai 20.600 Truk untuk KMP
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Bone ke-696
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Perkuat Peran Wilayah, Munafri Dorong Camat dan Lurah Jadi Problem Solver
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Pakar UI Soroti Pentingnya Dukungan Hakim untuk Langkah Tegas Kejagung Lawan Korupsi
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
LBH LMP Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Cianjur
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.