JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menilai masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi terkait kewenangan penyadapan oleh penyidik, baik dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN. Ia pun mencontohkan kewenangan serupa yang dimiliki penyidik KPK.
“Terkait kewenangan penyadapan ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah secara urgensi hanya diberikan kepada penyidik BNN atau juga kepada penyidik Polri, mengingat mayoritas penyidik di BNN merupakan anggota Polri aktif,” ujar Suyudi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan sejak tahap penyelidikan penting untuk mengumpulkan bukti awal.
“Kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi bahan screening untuk menentukan status hukum seseorang, apakah sebagai korban pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.



