Liputan6.com, Jakarta - Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, membeberkan modus operandi praktek penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi 2025-2026.
Pertama, kata Irhamni, pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan. Setelah itu, BBM dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.
Advertisement
"Tentunya bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000. Kalau harga subsidi hanya 6.800, berapa keuntungan mereka?" ungkap dia.
Selain itu, para pelaku juga membeli BBM subsidi dengan truk modifikasi dengan tangki penampungan lebih besar. Selanjutnya, para pelaku menimbun di suatu lokasi untuk kemudian dijual kembalo sebagai solar non-subsidi.
Irhamni menambakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu supaya bisa berganti-ganti barcode untuk menyiasati sistem pertamina.
"Kemudian bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," ungkapnya.




