JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Proses pelimpahan berkas tersebut dilakukan secara tertutup dari awak media yang telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta sejak Selasa (7/4/2026) sore.
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), sejumlah awak media memperoleh informasi dari Oditurat Militer II-07 bahwa pelimpahan berkas perkara akan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) pukul 16.00 WIB.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan
Selama menunggu, di halaman Oditurat Militer II-07 Jakarta terlihat ruangan yang telah dipersiapkan untuk konferensi pers, lengkap dengan videotron.
Selain itu, terlihat dua sepeda motor matik terparkir di dekat ruangan konferensi pers yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Pada kendaraan tersebut tertera label barang bukti bertuliskan perkara penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya dan tiga orang lainnya.
Baca juga: TNI Limpahkan 4 Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Penyidikan Selesai
Tak lama kemudian, empat tersangka terlihat keluar dari mobil tahanan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning-hitam, lalu langsung masuk ke dalam gedung Oditurat Militer II-07.
Saat awak media hendak mengambil gambar, petugas meminta untuk menunggu serta tidak langsung melakukan pengambilan gambar.
Namun, hingga pukul 19.00 WIB, awak media belum mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan konferensi pers.
Baca juga: Pigai Soal Kasus Andrie Yunus: Kami Tak Bisa Digiring Menentukan Proses Hukum
Selanjutnya, tim dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI menghampiri awak media yang sedang menunggu dan menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas telah berlangsung di dalam tanpa kehadiran awak media.
Puspen TNI menyatakan akan merilis keterangan resmi terkait pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Baca juga: Saat Desakan Usut Kasus Andrie Yunus Menggema di Tengah Aksi Kamisan ke-902
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
Empat tersangka yang diserahkan kepada Oditurat Militer yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kendati demikian, Puspen TNI tidak merinci barang bukti yang dilimpahkan dalam perkara penyiraman air keras tersebut.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana," ungkap Aulia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




