Khawatir Ancaman Trump, PBB Tegaskan Pembangkit Listrik dan Jembatan Iran Bukan Sasaran Militer

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku khawatir atas ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menargetkan infrastruktur vital sipil milik Iran, khususnya pembangkit listrik dan jembatan.

Juru Bicara Utama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Stephane Dujarric secara khusus menyoroti ancaman yang beredar luas di berbagai platform media sosial.

Ancaman serangan tersebut diketahui dilontarkan sebagai bentuk tekanan apabila Iran menolak untuk menyetujui sebuah kesepakatan.

Baca Juga: DK PBB Kecam Keras Tewasnya Tiga Pasukan TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon

Peringatan ini juga sebagai respons kondisi terkini memanasnya eskalasi dan narasi provokatif di antara kedua belah pihak.

"Kami sangat khawatir dengan retorika yang terlihat dalam unggahan media sosial yang mengancam akan melakukan serangan Amerika terhadap pembangkit listrik, jembatan, dan infrastruktur lainnya," kata Dujarric.

Menyikapi ketegangan ini, Dujarric menegaskan kembali sikap Sekjen PBB, Antonio Guterres, yang mendesak seluruh pihak untuk menahan diri dan mematuhi kewajiban hukum internasional dalam setiap tindakan permusuhan. 

PBB memberikan penekanan khusus pada perlindungan infrastruktur sipil. Menurut Dujarric, fasilitas publik seperti infrastruktur energi sama sekali tidak boleh dijadikan sasaran militer.

"Sekalipun infrastruktur sipil tertentu memenuhi syarat sebagai sasaran militer, hukum humaniter internasional tetap akan melarang serangan terhadap target-target tersebut jika serangan itu diperkirakan akan menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan," tegasnya.

PBB kembali menggarisbawahi bahwa tidak ada alternatif penyelesaian yang lebih layak selain melalui jalur diplomasi yang damai. Sekjen PBB juga tegas meminta agar seluruh pihak yang berseteru segera menghentikan konflik ini.

Terkait wacana penyerangan fasilitas sipil, Dujarric menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Perilaku-perilaku tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Menurut saya, suatu perilaku dianggap sebagai kejahatan atau bukan memang harus diputuskan oleh pengadilan, tetapi serangan apa pun terhadap infrastruktur sipil merupakan pelanggaran hukum internasional yang sangat jelas," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penipu Ngaku Karyawan TV Swasta di Jaksel Jual Motor Pakai Surat Palsu
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Susunan Pemain Sporting CP vs Arsenal Perempat Final Liga Champions 2026: Gyokeres Starter, Arteta Turunkan Amunisi Baru
• 32 detik laluviva.co.id
thumb
Purbaya Buka 380 Lowongan Lulusan SMA untuk Perkuat Bea Cukai
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Honda Jazz 2026 akan Dilengkap Teknologi Hybrid, Segini Estimasi Harganya
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Periksa Istri Ono Surono
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.