Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menegaskan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan pengasuh bayi (baby sitter) saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Yeni Puspita mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyampaikan opini. Sikap tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kondisi psikologis anak yang menjadi korban.
Ia menegaskan, hukum di Indonesia telah mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Proses hukum yang berjalan bukanlah kriminalisasi tapi cara hukum negara melindungi anak." Mari hormati proses hukum dan jaga ruang ini tetap jernih. Keadilan tidak lahir dari keramaian, melainkan dari kebenaran yang diuji dengan tenang, jujur, dan adil di hadapan hukum," tegas Yeni Puspita, Selasa, 7 April 2026.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi.
"Penegakan hukum terbuka terhadap pengawasan publik namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkas Yeni Puspita.
Proses persidangan diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews





