KEMENTERIAN Perdagangan Republik Indonesia resmi menerbitkan dua regulasi baru guna menyederhanakan proses ekspor dan meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 5 dan 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, penerbitan aturan ini merupakan bagian dari deregulasi untuk memangkas hambatan administratif dan memperbaiki iklim investasi.
“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta memperbaiki iklim investasi,” tutur Budi dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (7/4).
Baca juga : Izin Ekspor Masih Ditahan, Produksi Konsentrat Tembaga Freeport Anjlok 40 Persen
Ia menjelaskan, kedua regulasi tersebut merelaksasi kebijakan ekspor melalui penghapusan sejumlah kewajiban, sanksi, serta pengurangan dokumen larangan dan pembatasan (lartas).
Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyebut revisi kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha akan proses ekspor yang lebih cepat dan efisien.
“Revisi ini menyederhanakan regulasi sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perdagangan global,” katanya.
Dalam implementasinya, pemerintah menyederhanakan persyaratan ekspor sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, misalnya, persyaratan cukup berupa Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara status Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS. Adapun pada komoditas batu bara, pemerintah menghapus kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta ketentuan realisasi ekspor minimal.
Selain itu, pemerintah mendorong digitalisasi layanan melalui penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan. Sistem ini juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window untuk mempercepat verifikasi data secara real-time.
Langkah lainnya mencakup harmonisasi regulasi antarinstansi, termasuk pengalihan kewenangan dokumen tertentu serta penyesuaian nomenklatur guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
Tommy menambahkan, penyusunan aturan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan melibatkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kinerja ekspor nasional di tengah ketidakpastian global.
“Kami berharap eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” pungkasnya. (E-4)




