jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengingatkan hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatara Utara menjaga independensi dan netral.
Menurut Adib, hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif, dan bijaksana.
BACA JUGA: TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim MK, Tegaskan Komitmen Transparan & Akuntabel
“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Selasa (7/4).
Seorang hakim, lanjut Adib tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kekhawatiran ini disampaikan Adib melihat jalannya persidangan kasus korupsi DJKA dimana salah satu terdakwa menyebut adanya aliran dana hasil rasuah untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.
BACA JUGA: Komisi III Minta Majelis Hakim Kasus Amsal Bisa Beri Putusan Bebas
Bagi Adib, kejernihan dan objektivitas hakim memimpin jalannya sidang dengan adil sangat diperlukan, bukan justru memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang mengaburkan independensi.
Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
BACA JUGA: Inul Daratista Hingga Irfan Hakim Ramaikan Malam Puncak Anugerah Cahaya Ramadan 2026
Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




