Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem Indonesian Game Rating System (IGRS) menyusul polemik rating game di platform Steam yang dinilai janggal.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengatakan evaluasi akan dilakukan seiring dengan implementasi penuh IGRS yang baru berjalan pada 2026.
“Tentu akan evaluasi dan improvement ke depannya. Balik lagi, semua ini demi perlindungan konsumen di Indonesia, perlindungan keluarga,” kata Sonny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, IGRS merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan panduan kepada masyarakat, khususnya orang tua, dalam menentukan kelayakan usia terhadap game yang dimainkan anak.
“Jadi orang tua punya standar. Ini kan produk digital, jadi produk yang dijual dan didistribusikan di Indonesia harus ada ‘ingredient’-nya seperti apa, kasarnya. Dan itu kita simplify menjadi rating sehingga orang tua bisa memastikan anaknya bermain dengan rating yang sesuai dengan umurnya,” ujarnya.
Menurut Sonny, sistem IGRS sebenarnya telah menggunakan mekanisme verifikasi berlapis melalui self-assessment dan self-declaration oleh pengembang atau publisher game. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan celah yang perlu diperbaiki.
“IGRS menerapkan mekanisme verifikasi berlapis melalui self-assessment oleh game developer dan self-declaration oleh game developer atau publisher. Oleh karena itu, berbagai titik kesalahan yang terjadi seharusnya bisa dihindari,” ucapnya.
Evaluasi ini juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri game dan asosiasi, guna mengidentifikasi kelemahan sistem secara menyeluruh.
Komdigi menilai keberadaan IGRS penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, mengingat sistem klasifikasi usia game di Indonesia telah lama belum berjalan optimal.
“Kita tidak boleh lagi membiarkan kondisi di mana lebih dari 10 tahun konsumen dan industri tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian yang memadai dalam hal rating usia,” tegas Sonny.
Ia menambahkan, sistem rating game di Indonesia telah dibahas sejak 2014, namun baru diimplementasikan secara penuh pada 2026 setelah adanya penguatan regulasi melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.
Ke depan, Komdigi memastikan evaluasi akan terus dilakukan agar sistem IGRS dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta sejalan dengan praktik internasional.
“Nanti untuk yang Steam akan di-update oleh mereka. Seperti apa nanti akan dijelaskan. Dari sisi kami, bagaimana kita bahas improvement ke depannya, perbaikan ke depan, baik itu dari sistem atau dari sisi mekanisme compliance terhadap regulasinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik muncul setelah sejumlah game di Steam menampilkan rating IGRS yang tidak sesuai dengan kontennya. Kondisi ini memicu protes dari kalangan gamer karena dinilai membingungkan dan berpotensi menyesatkan, terutama bagi orang tua dalam menentukan kelayakan usia.
Sebagai gambaran, IGRS merupakan sistem klasifikasi usia game nasional yang membagi kategori ke dalam lima kelompok, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Sistem ini telah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.




