HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib tahu aturan lengkap Work From Home (WFH). Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengedepankan efisiensi energi.
Surat Edaran tersebut menetapkan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yakni empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis, dan satu hari kerja dari rumah (work from home/WFH) pada Jumat. Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, jenis layanan pemerintahan, serta pencapaian kinerja individu dan organisasi.
Namun, penyesuaian ini harus dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. “Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” jelas beleid tersebut.
Langkah Efisiensi dan Penggunaan TeknologiSelain pengaturan WFO dan WFH, pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan langkah-langkah efisiensi energi, seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta penggunaan energi secara bijak di lingkungan perkantoran. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terpadu di tingkat nasional juga didorong untuk mendukung tugas kedinasan.
“Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, khususnya terhadap capaian target kinerja organisasi, capaian efisiensi energi, dan/atau kinerja pelayanan publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal empat pada bulan berikutnya,” beber surat edaran tersebut.
Penjaminan Pelayanan Publik dan Bukti KehadiranPelayanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak. Organisasi penyelenggara pelayanan publik juga wajib membuka kanal pengaduan dan melakukan survei kepuasan masyarakat untuk memastikan peran serta masyarakat tetap terakomodir.
Pejabat pembina kepegawaian juga diminta mengoptimalkan sistem informasi untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja ASN. Mereka harus memantau pemenuhan sasaran dan target kinerja organisasi serta memastikan pelayanan sesuai standar waktu dan kualitas, baik yang dilakukan secara daring maupun luring.
“Pejabat pembina kepegawaian perlu menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkas surat edaran tersebut.





