BNN Usul Pelarangan Vape Desak Regulasi Lebih Ketat

eranasional.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan menyusul temuan mengejutkan terkait kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang beredar di masyarakat, termasuk zat anestesi etomidate yang kini masuk dalam kategori narkotika.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Suyudi mengungkapkan bahwa fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika semakin mengkhawatirkan. Ia menilai perkembangan ini tidak bisa dianggap sepele karena menunjukkan adanya tren baru dalam modus peredaran narkoba yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BNN, ditemukan sejumlah sampel cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang. Dari ratusan sampel yang diperiksa, sebagian di antaranya terbukti mengandung senyawa berbahaya seperti cannabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape telah dimanfaatkan sebagai sarana baru untuk mengonsumsi narkotika secara terselubung.

Suyudi menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat bius yang dalam dunia medis digunakan untuk keperluan anestesi. Namun, penggunaan di luar pengawasan medis dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan, termasuk gangguan kesadaran hingga risiko ketergantungan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan dua, sehingga penggunaannya diatur secara ketat.

Perubahan status hukum ini, menurut Suyudi, memberikan landasan yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan zat tersebut. Sebelumnya, kasus yang melibatkan etomidate hanya dapat dijerat menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman yang relatif lebih ringan. Kini, dengan masuknya zat tersebut ke dalam kategori narkotika, penindakan bisa dilakukan secara lebih tegas dan terukur.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan jenis narkotika saat ini berlangsung sangat cepat. BNN mencatat adanya lebih dari seribu zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang telah teridentifikasi secara global. Di Indonesia sendiri, jumlah jenis NPS yang terdeteksi telah mencapai ratusan, menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berevolusi mengikuti celah regulasi dan perkembangan teknologi.

Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Modus operandi yang semakin beragam, termasuk penggunaan perangkat seperti vape, membuat pengawasan menjadi lebih sulit. Selain itu, bentuk cairan yang digunakan dalam vape juga menyulitkan deteksi secara kasat mata, sehingga berpotensi meningkatkan penyalahgunaan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

Dalam konteks ini, Suyudi menilai bahwa Indonesia perlu mengambil langkah tegas sebagaimana yang telah dilakukan oleh sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Negara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan kebijakan pelarangan terhadap penggunaan vape. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan produk tersebut sebagai media konsumsi zat terlarang.

Menurutnya, pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jenis baru. Ia mengibaratkan bahwa sebagaimana alat tertentu dibutuhkan untuk mengonsumsi narkotika jenis lain, vape kini telah menjadi medium yang memfasilitasi penggunaan zat seperti etomidate. Dengan menghilangkan medianya, maka potensi penyalahgunaan juga dapat ditekan secara signifikan.

Meski demikian, usulan ini tentu memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak, mengingat vape juga memiliki aspek lain seperti industri, perdagangan, dan preferensi konsumen yang cukup besar di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap produk vape, baik dari sisi distribusi, kandungan, maupun pengawasan. Selain pelarangan, opsi lain seperti pembatasan ketat, sertifikasi produk, serta pengawasan impor bahan cairan juga dapat menjadi langkah alternatif yang bisa dipertimbangkan.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menghadapi fenomena ini. Banyak pengguna vape yang mungkin tidak menyadari bahwa produk yang mereka gunakan dapat mengandung zat berbahaya. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran publik mengenai risiko penggunaan vape yang tidak terkontrol perlu terus digencarkan.

Situasi ini menunjukkan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya berkutat pada penindakan, tetapi juga membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup regulasi, edukasi, serta kerja sama lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat perlu bersinergi untuk menghadapi ancaman yang terus berkembang ini.

Dengan temuan terbaru yang diungkap oleh BNN, wacana pelarangan vape di Indonesia kini kembali mengemuka sebagai salah satu opsi kebijakan. Keputusan yang akan diambil ke depan diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Antam Naik Rp 50.000 Jadi Rp 2.900.000/Gram, Galeri24 di Rp 2.865.000/Gram
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Sering ke Luar Negeri, Prabowo: Untuk Amankan Minyak, Gue Harus ke Mana-mana
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Harga Plastik Naik, Purbaya Ungkap Biang Keroknya
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Jemaah Calon Haji di Kediri Dibekali Sambal Pecel dan Tumpang
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Desakan Pemakzulan Donald Trump Menguat di Kongres AS
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.