KUHAP Baru Sudah Klir, Semestinya Kejagung Tak Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro

jpnn.com
22 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini berlaku tidak memungkinkan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Hal demikian dikatakannya menyikapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Menteri PKP Bangun Perumahan Murah di Kawasan Strategis

"Enggak ada (kasasi, red), KUHAP klir itu. Klir sekali tidak boleh kasasi," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

Dia menilai langkah kejaksaan yang masih menggunakan tafsir KUHAP lama sebagai tindakan yang tidak tepat.

BACA JUGA: DPR Bakal Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dengan Menhan Sjafrie

"Semestinya tidak ada kasasi," ujar Hinca.

Legislator fraksi Demokrat itu menyinggung peringatan yang disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA: Pejabat Kota Madiun Ini Terseret Kasus Maidi, Rumahnya Digeledah KPK

Menurut Hinca, sebagai bagian dari pemerintah, pandangan Yusril seharusnya sejalan dengan semangat penegakan hukum Kejagung terkait putusan Delpedro.

Legislator Dapil III Sumatera Utara (Sumut) itu meyakini bahwa Mahkamah Agung (MA) akan bertindak objektif dalam melihat kasasi yang diajukan Kejagung.

?"Saya yakin hakim akan menolak itu," kata Hinca.

Sebelumnya, Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Anang mengungkapkan alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

Dia menyebut berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Garuda Gandeng Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ngeri! Remaja Bunuh Ayah Kandung di Bengkalis Riau, Leher Ditebas hingga Nyaris Putus
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Zakat Masuk Arus Utama Ekonomi, Kolaborasi Lintas Sektor Kian Diperkuat
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Polisi Tipu Polisi: Istri Pelaku itu DPRD
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Harry Kane dan Luis Diaz Jadi Mimpi Buruk Real Madrid, Bayern Munich Curi Kemenangan di Spanyol
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.