Risdianto Lubis menjadi tersangka kasus penipuan sesama polisi. Ia melakukan penipuan saat menjabat Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan. Ia kini telah dipecat dari Polri.
Penipuan ini terungkap setelah korbannya berinisial RAPJ, anggota Polres Padangsidimpuan, melaporkan kasusnya. Awalnya korban tergiur untuk meminjamkan Surat Keputusan (Skep) Polrinya kepada tersangka karena diiming-imingi fee sebesar Rp 30 juta.
"Tersangka RL mengatakan kepada korban untuk memakai SK milik korban sebagai pengajuan pinjaman ke BRI sebesar Rp 470 juta, yang akan dipergunakan tersangka RL," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangannya, Rabu (8/4).
"Dan akan dilunasi kembali pinjaman tersebut selama tiga bulan setelah pengajuan pinjaman dan (tersangka) menjanjikan untuk memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30 juta sebagai fee menggunakan Skep Anggota Polri milik korban," ujar Wira.
Namun, ternyata pinjaman itu tidak dibayar oleh tersangka. Gaji korban pun terpotong untuk mencicil utang tersebut.
"Sehingga korban menanyakan kepada tersangka RL dan menjelaskan bahwa Skep anggota polisi masih berada di Bank. Atas peristiwa tersebut korban merasa tertipu dan dirugikan sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Padangsidimpuan," ujar Wira.
Palsukan Tanda Tangan KapolresKorban Risdianto ternyata tidak hanya satu. Terdapat 33 anggota polisi lainnya yang juga tertipu olehnya sejak 2021.
Dalam menjalankan aksinya tersangka memalsukan tanda tangan untuk melengkapi dokumen pinjaman ke bank.
"Dengan pinjaman antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta, dengan modus antara lain dengan memalsukan tanda tangan Kapolres pada masa tahun 2021 sampai dengan 2025 setidaknya terdapat 4 Kapolres, kemudian juga memalsukan tanda tangan istri dari pemohon untuk pengajuan pinjaman," tuturnya.
Istrinya: Anggota DPRD PadangsidimpuanDalam penipuan tersebut, Risdianto melibatkan istrinya berinisial SHL yang merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Ia berperan untuk ikut membujuk para korban.
"Turut membujuk dan mengiming-imingi beberapa korban tersebut dan memberikan keuntungan dari usahanya agar para korban mau meminjam dan mengagunkan SK-nya ke bank," imbuh Wira.
RL dan SHL telah ditahan. Polisi terus mendalami kasus ini terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat.





