Dupilik Pribadi Ferry Sanjaya Memohon Kebijakan Hakim Untuk Dibebaskan, OC Kaligis Singgung Nama Mantan Bupati Klaten Lagi!

cumicumi.com
15 jam lalu
Cover Berita
































Sidang kasus dugaan korupsi Plasa Klaten kembali digelar dengan agenda lanjutkan pembacaan Duplik oleh terdakwa Ferry Sanjaya di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa ( 7/4/2026). Duplik pribadi sebanyak 13 lembar dibacakan sendiri oleh Terdakwa Ferry di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.


Dalam salah satu halaman Ferry Sanjaya menyoroti tentang adanya kejanggalan temuan BPK tahun 2024 yang dinilainya cacat hukum. "Bagi saya temuan dalam LHP BPK tahun 2024 sangat janggal dan cacat hukum, karena yang diperiksa adalah Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2023, namun temuannya termasuk peristiwa yang terjadi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, padahal Laporan Pertanggung Jawaban Keuangannya Pemkab Klaten, pada tahun tersebut telah disampaikan dan diterima oleh DPRD Kabupaten Klaten,"katanya.


Ferry juga menyampaikan adanya audit investigasi yang cacat hukum. "Pemeriksaan Investigasi menjadi cacat hukum karena Mulad Murthi yang diberi tugas untuk melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Plasa Klaten dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, namun didalam persidangan yang bersangkutan menerangkan di bawah sumpah, hanya melakukan pemeriksaan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," tambah Ferry.

 

 

Keuntungan yang diperoleh Pemkab Klaten menjadi bertambah dengan adanya PT MMS, juga disampaikan Ferry dalam Dupliknya. "Bahwa setelah PT. MMS Menyewa Plasa Klaten maka negara akan mendapatkan kurang lebih + Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) termasuk sewa, pajak-pajak, iuran listrik, air dan lain-lain selama 20 tahun dari PT MMS. Bahwa apabila ditambah dengan pajak-pajak yang di bayarkan tenant tenant yang ada di Klatos maka penerimaan negara akan jauh lebih besar dari angka 200 Milyar, belum lagi menambahkan lapangan kerja dan memancing investor-investor lain untuk masuk ke Klaten."

 

 

Diakhir pembacaan duplik, Ferry memohon Majelis Hakim untuk membebaskannya. "Demikianlah duplik ini saya sampaikan, dan pada akhirnya, dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan saya sebagaimana permohonan yang telah saya sampaikan di dalam Pembelaan Pribadi dan pembelaan tim Advokat saya,"

 

 

Sementara pengacara terdakwa Ferry Sanjaya, OC Kaligis mengungkapkan bahwa sewa Plasa Klaten sebelumnya sudah dibahas oleh pejabat Pemkab Klaten dan direstui oleh Sri Mulyani (Bupati Klaten saat itu ). Bahkan Sri Mulyani meresmikan Plasa Klaten pada pada 31 Desember 2024.

"Apa artinya itu, bahwa ini sah menurut hukum. Kalau nggak ngapain ia ( Sri Mulyani ) meresmikan barang haram," katanya usai sidang.

OC Kaligis merasa heran, karena adanya perbaikan yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Sanjaya membuat pendapatan Pemkab Klaten meningkat, namun malah dijerat hukum. "Pendapatan tahunan berhasil majukan.Dengan didirikan bioskop XXI, semua pengusaha mau masuk ke sana dan hasilnya dari 600 juta menjadi 3,7 miliar rupiah pertahun. Menguntungkan kan, kok malah masuk penjara," kata OC dengan nada tanya.

 

 

OC Kaligis juga menambahkan, di masa pemerintahan Sri Mulyani Pemkab Klaten mendapatkan predikat WTP atau wajar tanpa pengecualian. Untuk ia berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya. "Mestinya bebas ini,kalau nggak,tidak ada pengusaha yang bertarung modal disini (di Klaten).Sudah 52 milar segala macam,malah masuk penjara," pungkasnya.

 

 

Sedangkan Andrian Sanjaya anak Ferry Sanjaya mengaku heran karena JPU tidak bisa membedakan antara kerugian dengan keuntungan. "Penerimaan dari gedung Plasa Klaten sebelum kita sewa itu hanya 600 juta, namun setelah dikelola PT MMS menjadi 4 miliar pada tahun pertama. Penerimaan akan semakin tinggi jika dihitung pada tahun tahun berikutnya. Kalau itu dikatakan kerugian negara, keuntungannya dari mana? Saya jadi bingung, keuntungan itu dibilang kerugian sama jaksa, Kalau kita gak masuk, mau jadi apa itu gedung" pungkasnya.


Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten akan dilanjut pada tanggal 15 April dengan agenda Putusan oleh majelis hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Krisis Timur Tengah, Prabowo: Kondisi Indonesia Jauh Lebih Baik dari Bangsa Lain
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Diminta Antisipasi Covid-19 Cicada meski Belum Masuk Indonesia
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Puspom Selidiki 2 Anggota TNI Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo-Gibran Pimpin Rapat Kerja Kabinet Merah Putih di Istana
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Kuasa Hukum JK Ragukan Video Rismon AI, Sesalkan Tak Ada Klarifikasi
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.