Menyoal Tradisi Mundur Pejabat Publik

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

Keputusan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI dipandang sebagai upaya pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.

Para aktivis menyebut, pengunduran diri Kepala Bais ini belum cukup karena publik berharap pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Terlepas dari pengunduran ini dinilai belum cukup untuk mengungkap dan menghukum pelaku penyiraman air keras hingga dalangnya, wacana pejabat mundur menarik untuk dicermati.

Setidaknya, jika kita bandingkan dengan kasus tewasnya pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta pada Agustus 2025, tidak ada satu pejabat pun yang menyatakan mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Sanksi atas kasus ini juga hanya berkutat pada putusan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dua anggota Korps Brimob penumpang kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dihukum etik berupa meminta maaf secara lisan dan tertulis serta dijatuhi hukuman penempatan khusus atau ditahan selama 20 hari (Kompas, 20/9/2025).

Dalam demokrasi modern, pengunduran diri pejabat publik kerap dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral. Di banyak negara, praktik ini menjadi standar etika ketika seorang pejabat terseret skandal, gagal menjalankan tugas, atau kehilangan legitimasi publik. Namun, di Indonesia, tradisi mundur memiliki wajah yang kompleks. Tak jarang tradisi ini tak sekadar soal etika, tetapi juga produk dari tekanan politik, hukum, dan kalkulasi kekuasaan.

Mengutip ilmuwan politik Guillermo O’Donnell, akuntabilitas dalam demokrasi terbagi menjadi dua, yakni vertical accountability yang umumnya bersumber dari kepercayaan publik dan horizontal accountability yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengadilan. Jika merujuk pada dua pendekatan tersebut, fenomena pengunduran diri pejabat lebih sering dipicu oleh mekanisme horizontal, yakni tekanan dari kasus hukum yang menjerat sang pejabat.

Tekanan publik

Salah satu momen mundurnya pejabat publik yang lebih banyak karena tekanan publik adalah fenomena mundurnya sejumlah menteri di periode akhir rezim Soeharto pada 1998. Belasan menteri, antara lain Akbar Tandjung dan Ginanjar Kartasasmita, menyatakan mundur dari jabatannya.

Situasi politik yang mengarah pada merosotnya legitimasi pemerintah karena desakan gerakan reformasi kala itu menjadi latar belakang pengunduran diri sejumlah menteri tersebut. Pengunduran diri ini makin melemahkan posisi pemerintahan sehingga menjadi salah satu pemicu pengunduran diri Soeharto dari kursi kepresidenan.

Memasuki era Reformasi, tradisi mundur pejabat publik bergeser tidak lagi karena desakan kuat publik, tetapi lebih banyak dipicu oleh kasus-kasus hukum dan politik yang menjerat sang pejabat. Kasus hukum yang marak terjadi tak lepas dari praktik korupsi. Sejumlah menteri, mulai era awal Reformasi hingga saat ini, tercatat terpaksa mengundurkan diri setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka, terutama sejak era kelahiran KPK.

Fenomena ini menunjukkan, pengunduran diri pejabat di Indonesia kerap cenderung bukan tindakan sukarela berbasis etika, melainkan karena lebih banyak disebabkan oleh respons terhadap tekanan hukum ketika pejabat tersebut tersangkut kasus hukum, terutama korupsi. Inilah yang disebut Guillermo O’Donnell dengan konsep akuntabilitas yang mendasari seseorang itu mengundurkan diri.

Meskipun demikian, tidak semua pengunduran diri pejabat, terutama menteri, terkait skandal korupsi. Tak jarang juga dipicu oleh dinamika politik kekuasaan yang membuat sang menteri mengundurkan diri. Pengunduran diri Mahfud MD dari kursi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2024, misalnya, bisa menjadi contoh. Saat itu, Mahfud mundur karena ingin menjaga aspek etika politik ketika dirinya resmi menjadi calon wakil presiden.

Etika publik

Fenomena mundurnya pejabat di Indonesia juga tak bisa lepas dari desakan nilai etika publik yang berjalan, meskipun hal ini juga dipengaruhi oleh seberapa masif informasi tersebut memasuki ruang publik. Dengan era digital yang serba terbuka, informasi kasus-kasus yang melahirkan kontroversi dari pejabat kerap kali juga memicu pengunduran diri.

Publik tentu masih ingat soal pengunduran diri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro pada 19 Februari 2025 setelah ia didemo para ASN terkait mutasi pegawai. Kasus ini juga tak lepas dari kontroversi karena baru pertama kali ini ada menteri didemo para pegawainya sendiri. Meskipun Satryo membantah tuduhan dari para pegawai kementerian yang dipimpinnya, kasus pengunduran diri ini tak lepas dari perhatian publik.

Setidaknya, perhatian publik tersebut tertuang dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar pertengahan Februari 2025 setelah kasus pengunduran diri sang menteri. Hasilnya, mayoritas responden (95,5 persen) setuju jika kinerja menteri harus menjadi pertimbangan presiden saat memutuskan penggantian (reshuffle). Pengunduran diri menteri seperti kasus Satryo di atas juga dipandang publik tak lepas dari persoalan kinerja.

Kasus kontroversi lainnya yang juga memicu pejabat mundur bisa dilihat dari kasus komentar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi terkait teror kepala babi. Komentar Hasan memicu polemik karena dinilai tidak sensitif dengan isu kebebasan pers. Tak lama dari isu ini, Hasan mengundurkan diri meskipun kemudian pengunduran dirinya ditolak Presiden.

Sebelum kasus Hasan, juga muncul kontroversi yang melibatkan pendakwah Maulana Habiburrahman atau bisa dikenal dengan Gus Miftah terkait pernyataannya dalam acara dakwah terhadap pedagang es teh dan air mineral yang viral di media sosial. Gus Miftah yang kala itu tercatat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama akhirnya menyatakan mundur.

Dari sejumlah kasus di atas, tampak tradisi mundur pejabat di Indonesia belum sepenuhnya mengakar sebagai norma etika. Dalam banyak kasus, pejabat justru cenderung bertahan hingga tekanan politik ataupun hukum, termasuk tekanan publik melalui media sosial, yang memuncak, baru bisa membuat mereka untuk mengundurkan diri.

Menguatnya desakan publik yang kerap memicu tradisi mundur pejabat ini tak lepas dari adanya tanda-tanda perubahan zaman. Hal ini ditandai dengan meningkatnya peran media dan tekanan masyarakat sipil. Dalam konteks ini, pengunduran diri mulai bergeser dari sekadar ”opsi terakhir” menjadi bagian dari ekspektasi publik terhadap integritas pejabat.

Baca JugaAir Keras Nodai Kebebasan Sipil

Maka, tak berlebihan jika kemudian bisa ditarik benang merah bahwa tradisi mundur pejabat publik di Indonesia masih berada dalam fase transisi. Tradisi ini belum sepenuhnya menjadi norma etika yang mapan, tetapi juga tidak lagi menjadi sesuatu yang asing.

Pada akhirnya, masa depan praktik mundur pejabat ini akan ditentukan pada konsistensi penegakan hukum, kekuatan masyarakat sipil, serta kemauan elite untuk menjadikan jabatan publik sebagai amanah, bukan sekadar menjadi instrumen kekuasaan. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terima Aspirasi DPP PATRIA, Ketua DPD RI Sultan Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Limitasi Belanja Pegawai Daerah
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Ressa Rizky Rossano Putra Denada Ungkap Clue Ayah Kandungnya
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Update Cuaca: Jakarta dan 6 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Iran Klaim Kemenangan Besar yang Bersejarah
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Mantan Karyawan Ashanty Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Dugaan Penggelapan Dana, Ayu Chairun Nurisa Bersyukur Usai Sidang
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.