jpnn.com - JAKARTA – Para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji ke-13 pada setiap Juni, yang diharapkan bisa membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Diketahui, gaji ke-13 juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
BACA JUGA: Menteri Rini Menjelaskan Kebijakan Terbaru, PNS, PPPK, P3K PW Wajib Tahu
Berkaitan dengan gaji ke-13, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan.
Purbaya mengatakan, kebijakan gaji ke-13 tahun ini bagi ASN di tengah adanya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gibran Bicara tentang Guru Honorer dan PPPK, Pejabat Pusat Langsung Gamblang, Begini Penjelasannya
Dikatakan, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
BACA JUGA: 2 Jalur Penyehatan Fiskal Daerah agar PPPK dan P3K PW Tetap Bergairah
Menkeu Purbaya menjelaskan, pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia.
Sejumlah opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam pengkajian.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Lalai, Seorang PPPK Paruh Waktu jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




