Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

mediaapakabar.com
18 jam lalu
Cover Berita
foto: Istimewa
Mediaapakabar.com-
Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil  II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.  

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI. (MC/REL)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhaj Paparkan Progres Haji 2026: Jadwal hingga Visa Hampir Rampung
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Porsi Kepemilikan Asing di Bank Jago (ARTO) Merosot 4,89 Juta Saham
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengamat Ikrar Nusa Bakti Soroti Kebijakan Prabowo, dari Pemulihan Aceh hingga Tarif Dagang Trump
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Baliho Film "Aku Harus Mati" Diturunkan karena Ganggu Psikologis Warga, Ini Dampaknya terhadap Kesehatan Mental
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Inara Rusli Batal Diperiksa Terkait Kasus Perzinaan karena Sakit
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.