JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait Kejaksaan Agung atau Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Yusril menghormati langkah hukum tersebut dan menyerahkan putusan atas kasasi itu ke Mahkamah Agung atau MA.
"Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum," kata Yusril, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Yusril Sebut Vonis Bebas Delpedro Dkk Sudah Final, Begini Penjelasannya
Yusril menjelaskan dalam kasus Delpedro dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan, sejatinya masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Sementara vonis bebas Delpedro dkk dijatuhkan majelis hakim pada 6 Maret 2026 atau ketika KUHAP baru diberlakukan.
Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, kata Yusril, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.
Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
"Ini menjadi sebuah debat akademik," tuturnya, dilansir dari Antara.
Sebab itu, apabila jaksa tetap mengajukan kasasi, maka Yusril menyerahkan keputusan boleh tidaknya kasasi kepada MA.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- Yusril Ihza Mahendra
- Kasasi
- Vonis bebas delpdro dkk
- Kejagung
- Kejagung ajukan kasasi
- Delpedro marhaen





