Soal Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delpedro dkk, Ini Kata Menko Yusril

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Foto arsip. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait Kejaksaan Agung atau Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk). (Sumber: KompasTV/Bongga Wangga.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait Kejaksaan Agung atau Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).

Yusril menghormati langkah hukum tersebut dan menyerahkan putusan atas kasasi itu ke Mahkamah Agung atau MA.

"Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum," kata Yusril, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Yusril Sebut Vonis Bebas Delpedro Dkk Sudah Final, Begini Penjelasannya

Yusril menjelaskan dalam kasus Delpedro dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan, sejatinya masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Sementara vonis bebas Delpedro dkk dijatuhkan majelis hakim pada 6 Maret 2026 atau ketika KUHAP baru diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, kata Yusril, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.

Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

"Ini menjadi sebuah debat akademik," tuturnya, dilansir dari Antara.

Sebab itu, apabila jaksa tetap mengajukan kasasi, maka Yusril menyerahkan keputusan boleh tidaknya kasasi kepada MA.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • Yusril Ihza Mahendra
  • Kasasi
  • Vonis bebas delpdro dkk
  • Kejagung
  • Kejagung ajukan kasasi
  • Delpedro marhaen
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Sakit, Inara Rusli Mangkir Panggilan Polisi Kasus Dugaan Perzinaan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Penggeledahan Rumah Dirut PDAM Madiun, KPK Sita Dua Koper Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pemkot
• 49 menit lalupantau.com
thumb
Langkah Kecil Berdampak Besar Bagi Bumi
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Wanita di Malang Ditipu Saat Nikah: Suaminya Wanita, Terungkap di Malam Pertama
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Cianjur Selidiki Penemuan Mayat Remaja di Atas Pohon
• 19 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.