JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri.
RUU ini merupakan penggabungan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Regulasi ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026.
Penyusunan beleid ini dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan hukum, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku di Indonesia.
Lantas, materi apa saja yang diusulkan untuk masuk dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika?
Baca juga: Legislator Usul Ganja Medis Dilegalkan Terbatas: Kita Buat Kawasan Khusus
Kawasan ekonomi khusus ganja medisAnggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar peredaran ganja tidak lagi berlangsung secara ilegal.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca dalam rapat.
Hinca menjelaskan, pengelolaan ganja medis dapat dibatasi di kawasan tertentu dengan pengawasan ketat oleh negara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Legalitas Ganja Medis, tapi Minta Pemerintah Lakukan Pengkajian
Kawasan itu, dapat berupa pulau khusus yang menjadi pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ujar dia.
Hinca juga menilai skema tersebut berpotensi memberikan pemasukan negara sekaligus menjawab keterbatasan anggaran BNN.
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” ucap dia.
Selain itu, dia mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika dipindahkan ke kawasan khusus tersebut.
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” kata Hinca.
Baca juga: BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba





