Seorang polisi yang bertugas di SPN Polda Jateng, Briptu BTS, dilaporkan rekan kerjanya, seorang polwan, Brigadir SP, ke Unit Provos SPN Polda Jateng karena merekam aktivitasnya di kamar mandi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN," ujar Artanto dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, Unit Provost SPN Polda Jateng sudah menerima laporan serta melakukan klarifikasi dan pendalaman awal. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada bulan Oktober 2025.
"Guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap Pemeriksaan untuk di lakukan sidang Kode Etik," jelas dia.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif. Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," tegas Artanto.
Ia juga memastikan Polda Jawa Tengah, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.
"Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artanto.





