JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait pemblokiran konten milik media pers, Magdalene di Instagram.
Konten yang diblokir secara geolocation itu diduga membicarakan soal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Kami di Komdigi tentunya menghormati kebebasan pers dan sekaligus tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Alex mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi, verifikasi, dan prinsip kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada publik, terutama terkait isu-isu sensitif yang berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik.
Baca juga: Dalami Pelanggaran PP Tunas, Komdigi Cecar Google dan Meta dengan 29 Pertanyaan
Adapun, pemblokiran ini Komdigi lakukan sebagai tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat.
Konten Magdalene dilaporkan karena dianggap mengandung disinformasi dan bermuatan provokatif.
“Terkait akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” imbuh Alex.
Alhasil, Komdigi melakukan pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan analisis, konten yang dilaporkan menggunakan narasi dan judul tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara,” jelas Alex.
Baca juga: Heboh Rating Game IGRS di Steam Berujung Investigasi Komdigi
Dalam hal ini, Komdigi mengaku terbuka jika para pihak hendak berdialog demi memastikan ekosistem digital yang menjunjung kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Pernyataan MagdalenePada Senin (6/4/2026), Magdalene bersama dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) serta 11 koalisi masyarakat sipil menerbitkan pernyataan sikap atas pemblokiran yang terjadi.
Dilansir dari unggahan pada akun @magdaleneid, konten yang diblokir merupakan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penyiraman air keras terhadap Aktivis Andrie Yunus.
Berita hasil investigasi ini terbit pada 30 Maret 2026.
Adapun, konten terkait hasil investigasi ini diblokir sekitar awal April 2026.
Pihak Magdalene menegaskan, dia merupakan perusahaan pers yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Komdigi: Rating Game IGRS di Steam Janggal dan Ekstrem
Magdalene memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi melalui seluruh saluran yang tersedia.
Segala bentuk sensor, pembredelan, atau larangan penyiaran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
Adapun, segala bentuk keberatan atau sengketa terkait penerbitan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian di Dewan Pers.
“Komdigi atau pihak lainnya tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan tindakan yang dapat menghambat pemenuhan hak pers tanpa melalui mekanisme tersebut,” sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Magdalene.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




