TANGERANG, KOMPAS.com - Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang sempat disegel, kini kembali dibuka.
Pembukaan segel dilakukan usai melalui proses mediasi antara pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait.
Hal ini menjadi titik baru setelah rangkaian ketegangan yang sempat terjadi antara warga dan jemaat, sekaligus membuka ruang penyelesaian masalah perizinan yang belum rampung.
Baca juga: Sempat Disegel, Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Dibuka Lagi Usai Mediasi
Segel dicabut usai mediasi
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengatakan, pencabutan segel dilakukan setelah tercapai kesepakatan dalam mediasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, camat, serta unsur lainnya.
“Hasil mediasi kemarin akhirnya segel yayasan dan rumah doa jemaat POUK sudah dicabut. Plang yayasan juga sudah dipasang kembali,” ujar Gugun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan sejak 2023 hingga kini masih diproses.
Menurut dia, lambannya penerbitan izin menjadi salah satu akar persoalan yang memicu polemik di lapangan.
“Pemda itu seharusnya membimbing, bukan cuma menunggu berkas. Camat atau bupati itu bapaknya masyarakat. Kalau ada kekurangan syarat, ya dibimbing, diarahkan, bukan didiamkan sampai setahun lebih,” kata dia.
Melihat hal itu, Gugun pun mengingatkan bahwa penutupan tempat ibadah memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga: Rumah Doa POUK Teluknaga Dibuka, Pemkab Tangerang Diminta Sediakan Lahan Gereja
“Kita sampaikan bahwa penutupan tempat ibadah itu ada risiko hukumnya. Menghalangi orang beribadah bisa dipidana,” kata dia.
Untuk sementara, rumah doa tersebut kembali dapat digunakan oleh jemaat sambil menunggu proses perizinan diselesaikan.
Dalam mediasi tersebut, terdapat lima poin kesepakatan, di antaranya:
1. Pencabutan segel/pembukaan segel Yayasan POUK dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga dan sudah terlaksana;
2. Pemda Kabupaten Tangerang mencari tanah, PBG/IMB diselesaikan oleh Pemda, dan membangun gereja di dekat lokasi Teluknaga;