FTSE Russell memastikan status pasar modal Indonesia belum berubah dalam hasil FTSE Equity Country Classification Interim Review yang dirilis pada 7 April 2026. Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setelah sebelumnya ramai disebut bakal turun ke Frontier Market karena isu transparansi.
Dalam laporannya, FTSE Russell menyatakan masih mencermati perkembangan reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia, khususnya terkait peningkatan transparansi dan integritas pasar.
"FTSE Russell terus memantau secara cermat reformasi integritas pasar modal di Indonesia," demikian pernyataan dalam dokumen dari FTSE Russel, dikutip pada Rabu (8/4).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya FTSE menunda evaluasi indeks Indonesia pada Maret 2026 untuk memberi ruang penilaian lebih lanjut terhadap implementasi kebijakan baru.
Sejumlah angenda reformasi yang telah diperkenalkan Indonesia antara lain peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 subtipe, penetapan batas minimal free float jadi 15 persen, hingga penguatan sistem pengawasan pasar.
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran yang telah diidentifikasi sebelumnya terkait transparansi dan keandalan data," tulis FTSE Russell.
Meski begitu, FTSE Russel menegaskan proses evaluasi belum selesai. Keputusan lanjutan terkait perlakuan terhadap saham-saham Indonesia akan diumumkan menjelang peninjauan indeks berikutnya pada Juni 2026.
"FTSE Russell akan mengkonfirmasi perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang peninjauan indeks Juni 2026," lanjut laporan tersebut.
Untuk saat ini, FTSE juga menyebut Indonesia tidak sedang dipertimbangkan masuk ke dalam Watch List, yang biasanya menjadi tahap awal menuju perubahan klasifikasi.





