Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Jawa Barat kini tidak lagi mewajibkan membawa KTP pemilik pertama. Berikut persyaratan lengkap dan terbaru.

Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama, masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan cukup membawa STNK serta KTP pemilik kendaraan.

Dengan kebijakan ini, warga Jawa Barat tidak perlu lagi repot membawa KTP pemilik pertama maupun BPKB. Ketentuan ini mulai berlaku 6 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan atau perusahaan, untuk memudahkan proses pembayaran pajak.

Dalam unggahan video di akun Instagram Gubernur Jawa Barat @dedimulyadi71, disebutkan kebijakan ini mendapat respon luar biasa dari warga yang membayar pajak kendaraan bermotor.

“Saya mengucapkan terima kasih, pajak kendaraan bermotor di Jabar [Jawa Barat] meledak, dan ini merupakan spirit warga Jabar memang ingin membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (7/4/2026).

Baca Juga

  • Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Makin Mudah, Cukup Bawa STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
  • DP Murah dan Galbay Picu Maraknya Jual-Beli Kendaraan STNK Only
  • Polri Targetkan Setoran SIM-STNK Cs Rp13,6 Triliun Tahun Ini

Dedi Mulyadi juga menyebutkan, pajak yang telah dibayarkan masyarakat harus digunakan untuk memperbaiki infrastruktur Jawa Barat, seperti jalan yang mulus, drainase yang terurus, dan trotoar yang bagus.

Selain itu, Dedi menghimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor yang mereka miliki.

Syarat dan Cara membayar:

- STNK asli
- KTP asli pemegang kendaraan yang sah
- Bawa dokumen yang diperlukan
- Lakukan pembayaran secara online maupun offline
- Lakukan pengesahan STNK

Tempat Pembayaran:
- Aplikasi Online: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau Sapawarga
- Offline/Online: Kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat
- Samsat J'bret (Jabar-e-Tani): Minimarket (Alfamart/Indomaret), Bukalapak, Tokopedia, Bank BJB (Nur Amalina)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apple Diramal Tunda Peluncuran iPhone Lipat, Tak Berbarengan dengan iPhone 18
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 9.500 Warga di Berbagai Daerah
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Menhaj Sebut Biaya Haji Naik Imbas Konflik Timteng, Presiden Minta Tak Bebani Jemaah
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Menjaga Marwah Kampus dari Dekadensi Perilaku
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Konsisten Jalankan Inovasi ESG, Sido Muncul Raih PROPER Emas 6 Kali Beruntun
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.