Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Jawa Barat kini tidak lagi mewajibkan membawa KTP pemilik pertama. Berikut persyaratan lengkap dan terbaru.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama, masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan cukup membawa STNK serta KTP pemilik kendaraan.
Dengan kebijakan ini, warga Jawa Barat tidak perlu lagi repot membawa KTP pemilik pertama maupun BPKB. Ketentuan ini mulai berlaku 6 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan atau perusahaan, untuk memudahkan proses pembayaran pajak.
Dalam unggahan video di akun Instagram Gubernur Jawa Barat @dedimulyadi71, disebutkan kebijakan ini mendapat respon luar biasa dari warga yang membayar pajak kendaraan bermotor.
“Saya mengucapkan terima kasih, pajak kendaraan bermotor di Jabar [Jawa Barat] meledak, dan ini merupakan spirit warga Jabar memang ingin membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga
- Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Makin Mudah, Cukup Bawa STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
- DP Murah dan Galbay Picu Maraknya Jual-Beli Kendaraan STNK Only
- Polri Targetkan Setoran SIM-STNK Cs Rp13,6 Triliun Tahun Ini
Dedi Mulyadi juga menyebutkan, pajak yang telah dibayarkan masyarakat harus digunakan untuk memperbaiki infrastruktur Jawa Barat, seperti jalan yang mulus, drainase yang terurus, dan trotoar yang bagus.
Selain itu, Dedi menghimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor yang mereka miliki.
Syarat dan Cara membayar:- STNK asli
- KTP asli pemegang kendaraan yang sah
- Bawa dokumen yang diperlukan
- Lakukan pembayaran secara online maupun offline
- Lakukan pengesahan STNK
Tempat Pembayaran:
- Aplikasi Online: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau Sapawarga
- Offline/Online: Kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat
- Samsat J'bret (Jabar-e-Tani): Minimarket (Alfamart/Indomaret), Bukalapak, Tokopedia, Bank BJB (Nur Amalina)





