Polres Bengkalis Gerak Cepat Padamkan Karhutla, Pelaku Diamankan

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Bengkalis -

Lahan seluas 0,5 hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis terbakar akibat ulah seorang pria. Pelaku inisial DW (44) langsung diamankan polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa tersangka DW (44) ditangkap usai diduga membakar lahan seluas 0,5 hektare pada Selasa (7/4). Selain mengamankan pelaku, polisi juga turun memadamkan api di lokasi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara," ujar Fahrian dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Polisi mengecek ke lokasi hotspot dan mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Baca juga: Keji! Anak di Riau Tebas Leher Bapak Sendiri hingga Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Bikin Karhutla Berhari-hari di Pelalawan




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbandingan 5 Laga Berikutnya Persib, Borneo, dan Persija di BRI Super League: Siapa yang Paling Beruntung?
• 12 jam lalubola.com
thumb
Pihak Nikita Mirzani Merasa Diperlakukan Tak Adil di Persidangan, Bakal Pikirkan Langkah Hukum
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Iran Klaim Kemenangan usai Gencatan Senjata dengan AS Disepakati
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
AS dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Selama 2 Minggu Di Tengah Ancaman Perang Besar
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Update Cuaca: Jakarta dan 6 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.