Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Komisi III mendengarkan berbagai usulan Permahi soal subtansi RUU Perampasan Aset.
Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (8/4). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memimpin rapat.
Dalam permulaan rapat, Habiburokhman menyebut Permahi sebagai salah satu organisasi tertua. Komisi III pun akan terus bermitra bersama Permahi.
“Permahi selama ini selalu menyampaikan sikap terkait isu-isu hukum terkini dan kita tahu ya Permahi juga baru melaksanakan Kongres ya, membantu kepengurusan baru. Ya kita berharap kepengurusan yang baru ini ya bisa juga maksimal seperti kepengurusan yang sebelumnya,” ucap Habiburokhman.
“Kami terbuka untuk selalu apa namanya bermitra dengan Permahi ya dalam menjalankan tugas-tugas dan aktivitas kami. Kami persilakan Ketua Permahi,” tambahnya.
Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari jajaran Permahi. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Permahi, Azhar Sidiq.
Azhar menilai, RUU Perampasan Aset merupakan progres yang relevan dari sistem peradilan di Indonesia.
“Kami memandang RUU Perampasan Aset sebagai langkah progresif dan relevan dengan sebuah keutuhan komprehensif. Ada kajian-kajian akademis karena RUU ini telah dibahas belasan tahun. Dan kami mengapresiasi kepada Komisi III selaku pimpinan Kanda Habiburokhman yang telah mulai membahas RUU Perampasan Aset pada Januari 2026,” ucap Azhar.
Azhar mengatakan, Permahi ingin RUU Perampasan Aset hadir untuk mewujudkan prinsip keadilan.
Kami hadir tidak sekadar membawa pandangan, tetapi membawa kegelisahan mendasar yaitu bagaimana memastikan semangat dan juga memberantas kejahatan tidak justru menggeser prinsip-prinsip berkeadilan.
Politikus Gerindra ini mempersilakan jajarannya untuk merinci usulan-usulan mereka.
“Untuk secara rinci, nanti akan disampaikan oleh kawan-kawan masing-masing pengurus,” tandasnya.
Sampai berita ini dibuat, rapat masih berlangsung.





