BEKASI, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya masih menunggu kajian hukum terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut belum diterapkan di Samsat Kota Bekasi karena masih perlu koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan masih mengkaji penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait aspek hukum yang mengacu pada regulasi kepolisian.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Tak Perlu KTP Pemilik Lama
“Kami masih menunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas Polri,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (8/4/2026).
Komarudin menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan komunikasi dan koordinasi antarinstansi sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
“Koordinasinya dari pemerintah yang harus diperbaiki. Komunikasi antarpejabat juga harus diperbaiki,” ujar Tigor.
Menurut dia, jika pembayaran pajak tetap dikaitkan dengan kewajiban menunjukkan KTP pemilik pertama, hal itu berpotensi membuat masyarakat enggan memenuhi kewajibannya.
“Kalau ini dipersulit, nanti banyak yang memilih tidak bayar pajak sekalian. Karena tidak bisa memperpanjang tanpa KTP pemilik pertama. Ini bisa menyebabkan banyak kendaraan jadi tidak terdata,” katanya.
Ia menilai kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak justru dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara.
“Yang rugi siapa? Pemerintah juga karena tidak ada pemasukan. Padahal masyarakat itu mau bayar pajak, artinya mau memberikan uang ke negara,” ucapnya.
Baca juga: Pajak Kendaraan Tanpa KTP Dinilai Mudahkan Warga, Pengamat Soroti Lemahnya Koordinasi
Sebelumnya diberitakan, Samsat Kota Bekasi belum memberlakukan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak Senin (6/4/2026).
Belum diterapkannya aturan tersebut bukan tanpa alasan. Meski secara administratif berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah kewenangan hukum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Samsat Kota Bekasi Dani Hendrato. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




