KPK Periksa Satu Bos Travel Haji, Empat Orang Lainnya Absen

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu bos biro travel haji, yaitu Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani Handayani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Saksi hadir, didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Seyogianya, KPK memerika lima bos biro travel haji sebagai saksi perkara korupsi kuota haji pada Selasa kemarin.

Baca juga: KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Namun, hanya Christ yang memenuhi panggilan sedangkan empat lainnnya tidak hadir.

“Saksi lainnya tidak hadir, dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” imbuh Budi.

Empat bos biro haji yang semestinya ikut diperiksa adalah Sri Agung Nurhayati selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana; Unang Abdul Fatah selaku Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari; Suwartini selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel; dan Dwi Puji Hastuti selaku Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.

Baca juga: Periksa 3 Biro Travel, KPK Dalami Proses Pengisian Kuota Haji dan Keuntungan Ilegal

Korupsi kuota haji

Dalam perkara ini, setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Baca juga: Eskalasi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Giliran Biro Travel yang Akan Diperiksa Maraton

Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Tak hanya itu, Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.

Baca juga: KPK Pastikan Tersangka Kasus Kuota Haji Akan Bertambah

Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Andalan Ford Nongol di GIICOMVEC 2026
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Rumah di Basra Irak Digempur Jet, 3 Orang Tewas
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bagaimana Negoisasi Gencatan Senjata AS Iran Terjadi? Begini Laporan Aljazeera
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dr. Tonic Tangkau Terpilih Aklamasi Pimpin Peradi SAI Surabaya Raya 2026–2031
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Anggota Komisi III DPR Soroti Kasasi Kejagung atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.