Sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.
Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (8/4). Namun, Hakim menunda persidangan karena tuntutan belum siap.
"Kita tetapkan tanggal 13 (April). Jadi tuntutan belum siap, jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, oleh karenanya sidang ditunda dan dibuka lagi Senin (13/4)," ujar hakim dalam persidangan.
Merujuk situs pengadilan, ini merupakan kali kedua sidang tuntutan ditunda karena jaksa belum siap. Sedianya sidang tuntutan digelar pada Senin (6/4), tetapi ditunda menjadi Rabu (8/4).
Namun, pada hari ini pun, Hakim menyebut jaksa belum siap. Belum ada keterangan dari pihak jaksa mengenai penundaan sidang tuntutan tersebut.
Secara terpisah, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai penundaan ini menjadi kesempatan bagi tim pembela untuk lebih mendalami hasil pemeriksaan selama persidangan.
“Kesempatan kami untuk mengeksplor hasil pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, para ahli lebih luasa waktunya,” ujar Fidelis usai Sidang.
Ia juga berharap agar tuntutan yang nantinya dibacakan oleh jaksa disusun secara profesional dan berdasarkan fakta persidangan.
“Harapan saya tuntutannya profesional. Kenapa profesional? Selama pemeriksaan persidangan, salah satu unsur delik atau bestelen delik tidak pernah terungkap di persidangan itu mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang. Artinya apa? Secara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis,” tegasnya.
Fidelis menambahkan, meskipun terdakwa telah mengakui kesalahan secara sosial, hal tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur hukum pidana.
“Benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Artinya secara norma sosial, dia bersalah. Tapi secara norma hukum itulah yang harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti dan pembuktian yang prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap objektif dari kejaksaan dalam menyusun tuntutan.
“Kita tinggal tunggu bagaimana sikap kejaksaan terhadap hasil-hasil pemeriksaan ini, bagaimana mereka menyusun tuntutan, apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan atau berdasarkan sekedar teori-teori hukum yang tekstual saja, tidak berdasarkan fakta-fakta,” ujarnya.
Sementara itu, Resbob menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dengan sikap kooperatif.
“Saya masih akan tetap mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Pokoknya mohon dukungan, saya pasrah, apapun yang telah nantinya itu bakal dituntut dan diberikan kepada saya, saya ikhlas menerima semuanya,” ujar Resbob saat meninggalkan Pengadilan.
Ia juga mengungkapkan penyesalannya serta komitmennya untuk menjalani proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab.
“Dan saya bilang kemarin ini bagian daripada penembusan dosa saya. Artinya saya menyesal dan iktikad baik saya adalah saya menjalani proses hukum ini dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Dakwaan ResbobJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan peristiwa yang menjerat Resbob itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya. Saat itu, Resbob berada di kamar kos di kawasan Dukuh Kupang, kemudian dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.
Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, Resbob menyalakan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan telepon genggam miliknya. Mereka sempat membeli minuman beralkohol jenis Moke sebelum melanjutkan perjalanan menuju wahana Rumah Hantu.
Saat live streaming masih berlangsung dan dipegang oleh rekannya, Resbob diminta mengucapkan “kata-kata hari ini”. Dalam siaran langsung di akun YouTube miliknya, Resbob kemudian mengucapkan pernyataan yang menghina kelompok suporter bola dan suku Sunda.
Jaksa menyebut Resbob mengucapkan pernyataan tersebut dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan, dengan maksud agar diketahui publik. Siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar luas melalui media sosial, termasuk platform TikTok.
Akibat pernyataan tersebut, jaksa menilai timbul perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, khususnya suku Sunda.





