Dua Remaja Pengedar Ganja di NTT Terancam 12 Tahun Penjara

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kupang: Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dua terduga pelaku pengedar dan pengguna ganja berinisial HHA, 19; dan KAT, 17; terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal tersebut mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori IV," kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra ketika dihubungi dari Kupang, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama terkait dugaan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun serta denda kategori IV yang dapat ditambah sepertiga. Denda kategori IV sendiri ditetapkan sebesar Rp200 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra saat merilis kasus narkoba di Polres Flores Timur. ANTARA/Ho-Humas Polres Flores Timur

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya, penyidik melakukan pemantauan di pelabuhan. 

"Saat kedua terduga turun dari kapal, petugas segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ungkap dia.

Baca Juga :

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Pelabuhan Larantuka NTT
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi ganja.

“Dari HHA ditemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 2,68 gram, sedangkan dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” jelas dia.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga. Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penimbangan barang bukti, serta gelar perkara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Bekasi yang Rumahnya Dibakar
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Kebakaran Mapolres Jakarta Barat, Api dari Ruangan Reskrim
• 15 jam lalukompas.com
thumb
BMKG Prediksi Hujan Sedang Guyur Kalsel Seminggu Penuh
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Temuan Suspek Campak di Jawa Tengah Capai 2.188 Kasus
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terpopuler News: Tanggapan Pemprov Jabar Soal Izin SMK IDN Bogor, hingga Kuasa Hukum Beberkan Dampaknya Bagi Siswa
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.