Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Energi Nasional (DEN) tengah memproses revisi peraturan presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi (CPE) untuk membuka ruang partisipasi swasta dalam penyediaan stok energi strategis nasional.
Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana mengatakan, ketentuan dalam Perpres No 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi yang berlaku saat ini mengatur bahwa CPE hanya dapat dilakukan oleh pemerintah melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema tersebut membuat pengelolaan cadangan energi menjadi kurang fleksibel, terutama ketika pemerintah menghadapi keterbatasan fiskal.
Melalui revisi regulasi, pemerintah ingin membuka opsi pendanaan di luar APBN dengan melibatkan pihak nonpemerintah, termasuk swasta.
“Kita ingin melakukan terobosan karena cadangan penyangga energi ini penting, apalagi dalam kondisi ketidakpastian dari sisi pasokan global,” katanya dalam Konferensi Pers The Launch of IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurut Dadan, keputusan untuk merevisi aturan tersebut merupakan hasil sidang anggota DEN yang menilai percepatan pembentukan cadangan energi nasional semakin mendesak, terutama di tengah ketidakpastian pasokan energi global.
Baca Juga
- Urgensi Membangun Cadangan Penyangga Energi Nasional saat Krisis Minyak Mengancam
- Pemerintah Siapkan Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi
- DEN Ungkap Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Butuh Dana Rp70 Triliun
Meski demikian, Dadan mengatakan, pemerintah tetap akan memegang peran utama dalam pengelolaan cadangan energi tersebut. Keterlibatan swasta lebih diarahkan pada penyediaan fasilitas dan memastikan ketersediaan stok, termasuk pembangunan infrastruktur penyimpanan energi.
“Kalau mengelolanya nanti tugas pemerintah. Tetapi untuk memastikan ada stoknya, termasuk fasilitas storage, itu kita membuka opsi tidak hanya berbasis APBN,” ujarnya.
Dia melanjutkan, proses revisi peraturan tersebut telah berjalan sekitar 3 hingga 4 bulan sejak dibahas dalam sidang anggota DEN pada tahun lalu. Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan regulasi sebelum diajukan kepada Presiden.
Dadan menuturkan, pemerintah menargetkan cadangan energi nasional minimal setara dengan kebutuhan impor selama 1 bulan.
“Secara prinsip minimal kita ingin ada cadangan 1 bulan volume impor, baik crude [minyak mentah], BBM, maupun LPG,” katanya.





