KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pelabelan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan sebagai langkah strategis menekan penyakit tidak menular (PTM).
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Ini bagian dari pelaksanaan pengendalian PTM melalui kebijakan front-of-pack labelling (FOPL). Kami sangat mendukung,” ujar Nadia, Rabu (8/4).
Baca juga : Masyarakat Cenderung Abaikan Persiapan Risiko Kesehatan Jangka Panjang
Ia menjelaskan, aspek teknis pelabelan Nutri-Level menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya terkait pengaturan pada kemasan dan produk pangan olahan.
Sebelumnya, BPOM telah menandatangani rancangan revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Revisi ini memperkuat upaya pengendalian PTM dengan menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), tiga faktor utama pemicu penyakit kronis di Indonesia.
Dalam revisi tersebut, ditambahkan ketentuan pencantuman Nutri-Level pada bagian depan kemasan atau front-of-pack nutrition labelling (FOPNL).
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang dirancang untuk memberikan informasi sederhana dan mudah dipahami, sehingga membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat secara cepat.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran konsumen, tetapi juga mendorong industri pangan untuk menghadirkan produk dengan komposisi gizi yang lebih baik. (Z-10)





