JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh bos biro travel haji untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Hari ini Rabu (8/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Rabu.
Pemeriksaan tujuh orang ini akan dilakukan di dua tempat.
Empat orang bos biro haji bakal diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Baca juga: KPK Periksa Satu Bos Travel Haji, Empat Orang Lainnya Absen
Mereka adalah NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah; FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata; NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri; dan BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.
Sementara, tiga bos biro travel lainnya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih di Jakarta.
Mereka adalah HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya; AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International; dan KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Tersangka baruDalam perkara ini, setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus-nya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Baca juga: Sore Ini, Prabowo Disebut Bakal Umumkan Nasib Ongkos Penerbangan Haji 2026
Asep mengatakan, terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Tidak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar dia.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.
Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
Baca juga: Menhaj Sebut Ongkos Penerbangan Haji 2026 Dapat Naik hingga 51 Persen
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata dia.
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




