Pemerintah Kota Jakarta Timur menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyusul temuan manipulasi laporan penanganan keluhan warga terkait parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan manipulasi laporan warga berupa penggunaan foto rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI) sebagai bukti penanganan di lapangan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai standar pemeriksaan internal pemerintah. Rekomendasi penonaktifan pun telah disampaikan kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.
"Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan ini. Hasilnya menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengambil langkah korektif," ujar Dhany dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Tak hanya berhenti pada level lurah, hasil investigasi juga menemukan adanya keterlibatan jajaran di bawahnya. Inspektorat merekomendasikan sanksi disiplin serta pembinaan terhadap Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari.
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bertindak sebagai pelaksana pengunggahan foto rekayasa tersebut turut dijatuhi sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga memviralkan keluhan terkait parkir liar di Jalan Damai, wilayah Kalisari, melalui media sosial Threads. Warga tersebut sebelumnya telah melaporkan persoalan itu ke pihak kelurahan dan melalui aplikasi JAKI.
Namun, laporan yang diterima justru menyatakan masalah telah ditangani dengan melampirkan foto kondisi jalan yang tampak bersih. Warga kemudian menemukan bahwa gambar tersebut merupakan hasil manipulasi AI.
Temuan itu memicu kritik luas dari publik yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembohongan terhadap masyarakat.




