Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah tengah menggodok sumber pendanaan untuk mengantisipasi potensi kenaikan biaya penerbangan haji.
Ia menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyesuaian biaya tidak dibebankan kepada jemaah tetap menjadi pegangan.
“Memang permintaan Presiden apa pun yang terjadi kalau toh nanti harus ada penyesuaian-penyesuaian harga, terutama terkait dengan biaya penerbangan, kita upayakan tidak dibebankan kepada jemaah kita. Kita hari Jumat yang lalu sudah mencoba mencari-cari peluang-peluang, kemungkinan-kemungkinan dari mana sumbernya. Tapi nanti ada rapat kabinet, nanti setelah itu akan kita pastikan dari mana sumber-sumbernya,” kata Gus Irfan di DPR, Rabu (8/4).
Ia menyebut, skema pendanaan masih terbuka, termasuk kemungkinan dari berbagai sumber. Namun keputusan final masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Bisa berbagai kemungkinan. Bisa berbagai kemungkinan. Yang jelas Presiden minta tidak dibebankan kepada jemaah. Gitu aja,” ujarnya.
Politikus Gerindra ini menegaskan, opsi membebankan kenaikan biaya kepada jemaah tahun depan tidak menjadi pilihan.
“Saya kira enggak. Kalau, artinya kalau biaya sekarang ini dibebankan kepada jemaah tahun depan, saya kira enggak. Saya kira enggak,” katanya.
Terkait sumber dana yang akan digunakan, termasuk dari berbagai pos di APBN atau tidak, ia menyebut masih dalam tahap pembahasan internal.
“Masih sedang digodok. Nanti sore lah ada keputusan kita ngambil dari mana nanti ya,” ucapnya.
BPKH Siap DukungSementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya pada prinsipnya siap mendukung penyelenggaraan haji, namun menunggu keputusan pemerintah mengenai skema pendanaan.
“Jadi pada prinsipnya BPKH terus mendukung agar penyelenggaraan ibadah haji di tahun ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Namun untuk pos dari mana dan sebagainya, itu kami menunggu pemerintah karena tadi sesuai dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, pimpinan Komisi VIII ingin mendengarkan terlebih dahulu usulan dari pemerintah seperti apa,” kata Fadlul.
Ia menambahkan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah usulan pemerintah disampaikan secara rinci.
“Nanti setelah itu berapa angkanya, kemudian berapa perhitungan detailnya, nanti baru akan didiskusikan lebih lanjut dari mana sumber-sumbernya,” lanjutnya.
Fadlul mengungkapkan BPKH memiliki cadangan surplus yang dapat dipertimbangkan, namun penggunaannya tetap harus melalui keputusan pemerintah dan persetujuan pihak terkait.
“Ya kalau kami kan memang ada cadangan surplus ya yang sudah kita miliki selama ini, sudah dipupuk. Namun kembali lagi itu kan yang dimiliki oleh haknya jemaah tunggu, gitu. Jadi ini keputusannya ada di pemerintah, apakah menggunakan hak jemaah tunggu yang dialokasikan kembali atau menggunakan sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan,” jelasnya.
Ia menyebut akumulasi surplus BPKH saat ini mencapai sekitar Rp 20 triliun.
“Kalau surplus yang sudah kita akumulasi sekitar 20 triliun gitu. Tapi kembali lagi itu kan hasil investasi yang kita kelola untuk kita distribusikan kepada jemaah tunggu. Nah pertanyaannya apakah jemaah tunggunya berkenan? Apakah pemerintahnya juga berkenan? Ataukah Komisi VIII sebagai perwakilan rakyat berkenan? Itu kan kita ikut perintah aja bagaimana instruksinya ke depan itu kita akan sesuaikan,” tuturnya.




