Kenaikan biaya penerbangan haji tahun 2026 menjadi perhatian serius pemerintah di tengah tekanan global yang semakin kompleks.
Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah mengungkapkan, lonjakan harga avtur, premi asuransi risiko perang, serta pelemahan nilai tukar telah mendorong kenaikan signifikan biaya penerbangan per jemaah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2026), Irfan menjelaskan bahwa pada awal penetapan, rata-rata biaya penerbangan haji berada di kisaran Rp33,5 juta per jemaah. Namun, kondisi global membuat angka tersebut melonjak tajam.
“Kenaikan harga avtur global, lonjakan premi asuransi war risk, serta pelemahan nilai tukar membuat biaya tersebut meningkat signifikan,” ujar Irfan.
Selain itu, faktor geopolitik di Timur Tengah juga berpotensi memaksa maskapai melakukan perubahan rute penerbangan demi menghindari wilayah konflik.
Hal ini berdampak pada bertambahnya waktu tempuh hingga empat jam dan peningkatan konsumsi bahan bakar secara signifikan.
Maskapai Garuda Indonesia, lanjut Irfan, mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah. Sementara Saudi Airlines mengajukan kenaikan sekitar 480 dolar AS per jemaah.
Jika tidak ada perubahan rute, biaya penerbangan diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta per jemaah atau meningkat hampir 40 persen.
Namun, jika dilakukan rerouting, biaya bisa mencapai Rp50,8 juta atau melonjak lebih dari 50 persen.
“Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan biaya tersebut tidak akan serta-merta dibebankan kepada jemaah. Hal ini sejalan dengan arahan Prabowo Subianto Presiden.
“Presiden berharap, apapun yang terjadi, jika ada kenaikan, tidak dibebankan kepada jemaah haji kita,” tegas Irfan.
Saat ini, pemerintah tengah menghitung skema terbaik untuk menutup potensi kenaikan biaya tersebut, sembari memperkuat efisiensi dan koordinasi agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan optimal.(faz/ipg)




