RUU Perampasan Aset Diusulkan Fokus Korupsi, Pencucian Uang, dan Kejahatan Terorganisasi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pakar hukum mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dibatasi hanya pada tindak pidana serius, seperti korupsi, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi dan lintas negara. Selain itu, penerapannya juga dinilai perlu difokuskan pada pihak-pihak tertentu, yakni pejabat publik, termasuk pegawai negeri dan penyelenggara negara, agar tidak menimbulkan perluasan kewenangan yang berlebihan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Sejumlah pakar hukum, antara lain, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan M Rullyandi, dihadirkan dalam rapat dengar pendapat untuk memberi masukan. Selain itu, dihadirkan pula Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Chandra Hamzah dalam rapat mengatakan, RUU Perampasan Aset jangan sampai, jika disahkan, justru merampas aset untuk hal-hal yang sebetulnya tidak perlu dicampuri negara. Merujuk pada sejumlah aturan internasional, ia menyebut ada sejumlah tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.

Bukan untuk tindak pidana lain. Jadi, tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset.

Pertama, perampasan aset diterapkan pada tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC).

Baca JugaDPR Wanti-wanti ”Abuse of Power” di RUU Perampasan Aset

Kedua, dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (United Nations Convention against Transnational Organized Crime/UNCATOC), menyasar tindak pidana yang tergolong serious crime yang bersifat terorganisasi dan lintas negara.

Ketiga, dalam standar Gugus Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF), perampasan aset berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Bukan untuk tindak pidana lain. Jadi, tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset,” ujar Chandra.

Chandra juga merujuk pada praktik di Inggris dalam penerapan perampasan aset. Di negara tersebut, perampasan aset hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana serius dengan ancaman pidana di atas empat tahun serta melibatkan pihak yang tergolong politically exposed person (PEP).

Menurut Chandra, hal itu sejalan dengan tujuan pembentukan RUU Perampasan Aset yang banyak dipandang sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penerapannya dinilai semestinya terbatas pada pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pihak yang terkait dengan keduanya.

Baca JugaMengenal RUU Perampasan Aset, Ruang Lingkup Aturan hingga Mekanisme Penyitaan

Chandra juga menegaskan, ketentuan mengenai ketidaksesuaian antara aset dan penghasilan hanya relevan untuk PEP, bukan untuk setiap orang. Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak dapat diberlakukan secara umum.

“Kalau tidak melibatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara, misalnya, sesama pihak swasta melakukan suap, itu menjadi urusan mereka. Jadi tidak bisa gebyah uyah (digeneralisasi). Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele, melainkan melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara. Karena itu, jika perampasan aset dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka harus menyasar PEP, bukan setiap orang,” tegas Chandra.

M Rullyandi sependapat dengan Chandra. Ia menilai, dengan judul RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, maka pengaturannya harus mencerminkan asas-asas hukum pidana, baik dalam perumusan norma maupun penegakannya. Tanpa itu, undang-undang tidak akan memberikan kepastian hukum, baik dari sisi keadilan maupun kemanfaatan.

“Hal itu justru akan bertentangan dengan jiwa undang-undang itu sendiri. Karena itu, tindak pidananya harus jelas. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam proses pembuktian yang didasarkan pada asas hukum pidana,” ucap Rullyandi.

Rentan tebang pilih

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mercy Chriesty Barends menyoroti usulan pembatasan cakupan RUU Perampasan Aset pada aparatur negara. Ia khawatir, pembatasan tersebut tidak mencerminkan praktik korupsi yang kerap melibatkan skema lebih luas dan terorganisasi, termasuk peran kelompok oligarki di balik layar.

“Ini menjadi kegelisahan saya. Kalau kemudian ini hanya dibatasi pada aparatur negara, sementara modus operandi, praktik-praktik tindak pidana korupsi belakangan ini dalam satu sindikat, satu skema oligarki yang sangat luar biasa, jadi institusi negara dan aparatur negara dikontrol oleh oligarki, gimana?” kata Mercy.

Menurut Mercy, pembatasan tersebut justru berpotensi membuat aktor-aktor utama yang tidak berada dalam struktur formal negara menjadi tidak tersentuh, bahkan terkesan memperoleh impunitas. Oleh karena itu, ia berharap RUU ini juga dapat menjangkau subyek pelaku yang lebih luas, sebagai bagian dari upaya memberantas praktik oligarki.

Mercy juga menyoroti potensi penyalahgunaan RUU tersebut jika tidak dirumuskan secara hati-hati. Ia mengkhawatirkan aturan itu justru dapat menjadi alat tekanan bagi kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

“Karena nanti yang kami takutkan, ada proses tebang pilih dalam penerapan undang-undang ini di kemudian hari, sementara kelompok-kelompok lain aman,” ucap Mercy.

Dibahas tak tergesa-gesa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Permahi, Muhammad Afghan Ababil, berharap RUU Perampasan Aset dibahas secara komprehensif dan mendalam, serta disusun berdasarkan kajian normatif dengan basis argumentasi hukum yang kuat.

Muhammad Afghan mengingatkan, pengaturan terkait perampasan aset sejatinya telah tersebar dalam sejumlah regulasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk mengakomodasi tuntutan publik.

“Kami mendorong agar pembahasan ini dilakukan secara komprehensif. Pembangunan hukum yang baik bukan sekadar mengakomodasi tuntutan, tetapi memastikan substansi hukum mampu bertahan dalam jangka panjang sebagai norma pemandu dan payung regulasi,” ujar Muhammad Afghan.

Perwakilan Permahi lainnya, Reno, menambahkan perlunya harmonisasi dalam pembentukan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan, dalam KUHP dikenal dua pendekatan, yakni pendekatan terhadap pelaku (in personam) dan pendekatan terhadap obyek atau aset (in rem). Pendekatan in personam menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana pelaku, sedangkan in rem berfokus pada pemulihan aset negara.

Baca JugaDPR Janjikan RUU Perampasan Aset Tuntas Dibahas Tahun Ini

Menurut Reno, dua pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam RUU Perampasan Aset. Sebab, seringkali pendekatan in personam memiliki keterbatasan, terutama ketika pelaku melarikan diri sehingga eksekusi terhadap aset tidak dapat dilakukan karena belum adanya putusan pengadilan.

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini terkesan terburu-buru hanya untuk merespons tuntutan masyarakat. Yang lebih penting adalah memastikan perampasan aset dijalankan secara ketat dan teliti,” tegas Reno.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Konglo dan Bank Besar Reli di Tengah Sentimen FTSE dan Gencatan Senjata
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Aktivitas "Life After Breakup"
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing Nasabah Korporasi Lewat Panduan Aman PERIKSA
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ilmuwan Buktikan Memori Hilang Bisa Diaktifkan lagi
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mengapa Trump Menunda Penghancuran Peradaban Iran dalam Semalam?
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.