Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), membahas RUU Perampasan Aset. Kali ini, ada dua ahli hukum dihadirkan yakni M. Rullyandi dan Chandra Hamzah.
Sebelum mengundang Rullyandi dan Chandra, Komisi III menghimpun masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memimpin RDPU kali ini. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada keduanya karena telah berkenan hadir.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Bapak Dr. Muhammad Rullyandi dan Pak Chandra Hamzah atas kesediaannya menghadiri RDPU pada hari ini,” ucap Sahroni, Rabu (8/4).
“Yang agenda rapat hari ini adalah yang pertama menerima masukan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, pendalaman, dan penutup,” tambahnya.
Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemaparan dimulai oleh Chandra.
“Untuk mempersingkat waktu, saya persilakan untuk Pak Chandra Hamzah,” tutur Sahroni.
Chandra Hamzah merupakan tokoh hukum yang dikenal luas sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011.
Ia terlibat dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan kerap memberikan pandangan terkait reformasi hukum, termasuk isu perampasan aset dan penguatan penegakan hukum.





