Singapura: Seorang perempuan berusia 38 tahun dikenai dua dakwaan di pengadilan Singapura pada Rabu, 8 April 2026, atas insiden penabrakan mobil yang menewaskan seorang bocah warga negara Indonesia (WNI) di kawasan Chinatown pada awal Februari lalu.
Dikutip dari Channel News Asia, dua dakwaan itu meliputi perilaku mengemudi tanpa kehati-hatian hingga menyebabkan kematian dan luka berat.
Sidang berlangsung di State Courts, tetapi terdakwa belum menyatakan sikap atas dakwaan tersebut. Pengadilan Singapura menjadwalkan konferensi praperadilan pada 13 Mei.
Hakim juga mengeluarkan perintah larangan publikasi untuk melindungi identitas anak laki-laki terdakwa yang berusia enam tahun dan menjadi saksi potensial. Perintah ini turut mencakup identitas terdakwa sebagai orang tua serta nomor registrasi kendaraan.
Pengacara terdakwa, Navin Thevar, menyatakan langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari tekanan publik. “Perintah ini diperlukan untuk melindungi anak dari sorotan publik yang tidak diinginkan dan trauma lebih lanjut,” ujarnya di pengadilan.
Jaksa penuntut tidak menolak permohonan tersebut dan menyebut perlindungan anak diatur dalam undang-undang terkait. Perintah larangan publikasi dinilai harus mencakup orang tua agar efektif.
Korban diketahui sebagai bocah WNI bernama Sheyna Lashira Smaradiani, yang meninggal dunia setelah tertabrak mobil di area parkir terbuka dekat Buddha Tooth Relic Temple pada 6 Februari. Ia mengalami cedera kepala serius dan dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Jenazah korban telah dipulangkan ke Jakarta dan dimakamkan pada 8 Februari. Ibunya, Raisha Anindra Pascasiswi, juga mengalami luka dan sempat dirawat sebelum kembali ke Indonesia.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal 10.000 dolar Singapura. Ia juga dapat dikenai larangan mengemudi dalam jangka waktu tertentu. (Keysa Qanita)
Baca juga: Sopir Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan




