JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) pada Rabu (8/4/2026).
Kesiapan ini, disampaikan setelah Focus Group Discussion (FGD) antara Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Pertamina.
Baca juga: Dampak Gencatan Senjata AS-Iran: Harga Minyak Anjlok, Emas Menguat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menjelaskan, pembentukan Satgas dilakukan menyusul meningkatnya kebutuhan cadangan energi nasional di tengah tingginya harga minyak dunia.
“Seperti rekan-rekan ketahui bahwa terkait perkembangan hubungan strategis bahwa harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri. Dan cadangan itu ada. Akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," jelas Irhamni di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, pembentukan Satgas diawali dengan langkah pendahuluan untuk menertibkan praktik illegal drilling di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Turun Tajam Usai AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM Rudy Sufahriadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Hukum illegal drilling.
Menurut Rudy, pemerintah berupaya menata sumur minyak milik masyarakat agar dapat dikelola secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita baru melakukan FGD bersama Dittipidter untuk persiapan membentuk Satgas, melakukan penertiban terhadap tambang-tambang masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Trump Gencatan Senjata AS-Iran demi Buka Selat Hormuz, Harga Minyak Anjlok 16 Persen
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memungkinkan sumur minyak masyarakat dibeli oleh Pertamina dan pihak ketiga yang sah.
"Ya, saya ulangi, bisa dibeli oleh Pertamina, dan nanti ada ikut Medco juga, dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” jelas Rudy.
Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku selama empat tahun dan tidak membuka peluang pengeboran sumur baru.
Pemerintah hanya akan menertibkan sumur yang sudah ada agar dapat masuk dalam skema legal.
“Ini berlaku selama 4 tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan, dibeli oleh Pertamina, akan menjadi bahan untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban,” ujarnya.
Baca juga: Redam Dampak Lonjakan Harga Minyak Dunia, Singapura Bagikan Bantuan Tunai dan Voucher BBM
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan sektor hulu migas, termasuk kemungkinan penindakan terhadap praktik ilegal lain di rantai bisnis migas.
“Terima kasih kepada Bareskrim Polri yang tadi sudah FGD untuk penertiban illegal drilling dan juga tadi dibahas, di samping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga illegal distribusi, dan juga illegal perdagangan, perniagaan,” kata Djoko.
Ia menekankan minyak yang telah memiliki izin harus dijual kepada Pertamina maupun pihak ketiga yang sah, termasuk Medco. Aktivitas di luar ketentuan tersebut akan ditindak.
“Jadi harus dijual, minyak yang legal, yang sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu akan ditertibkan,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




