BPOM Akan Bertemu BNN Bahas Wacana Aturan Pelarangan Vape

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan akan segera bertemu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas wacana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pembahasan ini dilakukan menyusul adanya usulan pelarangan vape dari BNN serta perlunya penyelarasann regulasi antar lembaga.

“Kan begini mengenai vape, semua produk yang digunakan termasuk ini, tentu kan itu membutuhkan nomor izin edar. Walaupun kita tahu vape ini kan tobacco,” ujar Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Taruna menambahkan, koordinasi dengan BNN akan segera dilakukan dalam waktu dekat untuk membahas langkah pengawasan dan regulasi yang tepat.

“Tapi kan kalau kita sudah koordinasi dengan BNN dan insyaallah lusa kita akan bertemu, Kepala BNN beliau akan bertemu kami di sini untuk membicarakan salah satunya itu,” katanya.

Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk menyusun aturan yang selaras antara pengawasan obat dan penindakan terhadap zat berbahaya, termasuk narkotika dan psikotropika.

“Karena itu perlu ada aturan. Aturan yang kita harmonisasi baik pengawas obat maupun penindak yang berhubungan dengan obat termasuk obat-obat psikotropika,” jelas Taruna.

Ia menegaskan, pertemuan dengan BNN dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Jadi itu bagian pertemuan kami insyaallah hari Jumat ini di sini dengan Kepala Badan Narkotika Nasional,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).

Usulan ini muncul setelah ditemukannya kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil pengujian menemukan berbagai zat berbahaya dalam liquid vape, termasuk narkotika. BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Airlangga: Bisa Hemat Subsidi Rp48 Triliun!
• 50 menit lalubisnis.com
thumb
Sidang Penggelapan Rp5,2 Miliar, Tiga Saksi Ungkap Pola Pengiriman dalam Perkara Vera Mumek
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Iran Deklarasikan Kemenangan Bersejarah, Paksa Trump Terima 10 Poin Gencatan Senjata
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta, Antrean Dipangkas Jadi 26 Tahun
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
APBN Tetap Sehat, Ekonom Puji Disiplin Fiskal dan Penerimaan Negara
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.