PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) resmi merombak susunan dewan komisarisnya. Langkah itu menyusul keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada hari ini, Rabu (8/4).
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen NIKL menyampaikan, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Kengo Mogi dari jabatan komisaris perseroan. Pemberhentian tersebut berlaku sejak ditutupnya RUPST.
Perseroan juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Mogi selama menjabat sebagai komisaris. RUPST turut memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas pelaksanaan tugas pengawasan Mogi selaku komisaris selama periode 1 Januari 2026 hingga 8 April 2026, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan.
Sebagai penggantinya, RUPST menyetujui pengangkatan Tetsu Nagareda sebagai komisaris baru perseroan. Masa jabatan Nagareda ditetapkan selama lima tahun sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi NIKL menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama: Koichiro Anzai
Komisaris: Tetsu Nagareda
Komisaris Independen: Riefky Yuswandi
DireksiDirektur Utama: Jetrinaldi
Wakil Direktur Utama & Direktur Operasi: Akihiko Hirata
Direktur Komersial: Herman Arifin
Direktur Keuangan: Irvan Muhson Jauhari
Manajemen menyatakan, perubahan susunan pengurus tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
NIKL adalah emiten produsen pelat timah (tinplate) yang digunakan sebagai bahan baku industri kemasan logam, termasuk kemasan makanan dan minuman. Perseroan merupakan bagian dari ekosistem industri baja yang terafiliasi dengan grup Nippon Steel.
Berdasarkan data perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 15.00 WIB, saham NIKL diperjualbelikan di harga Rp 286 per unit.




