Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan pesan kepada masyarakat sipil melalui surat terbukanya. Kuasa hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menyebut surat ditulis Andrie di sela-sela pemeriksaan yang sedang dijalaninya di ruang High Care Unit (HCU) RSCM.
Adapun surat tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di tengah aksi simbolik yang digelar di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Pada hari yang sama, MK sedang menyidangkan gugatan terkait UU TNI yang diajukan oleh KontraS dkk. Dalam surat tertanggal 5 April 2026 itu, Andrie menyinggung mengenai gugatan tersebut.
"Rekan-rekan, saat ini KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi," kata Andrie dalam surat tertulisnya.
"Melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan hukum dan HAM," sambungnya.
Andrie pun menyerukan agar masyarakat sipil turut berperan dalam upaya gugatan uji materi ini dapat terkabulkan. Kata Andrie caranya yaitu masyarakat sipil dapat mengirimkan Amicus Curiae, pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan ke pengadilan baik dari perseorangan ataupun organisasi.
"Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan," tutur Andrie.
Berikut isi surat Andrie Yunus:
Rekan-rekan, saat ini KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi. Selain itu, melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan hukum dan HAM.
Perlu ditegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer, di antaranya supremasi sipil. Lebih lanjut, revisi tersebut juga telah mengkhianati TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000, termasuk Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan. Ayo lawan militerisme dengan kirimkan Amicus Curiae-mu!
Andrie Yunus, 5 April 2026





