JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel, Christ Maharani, pada Selasa (7/4/2026).
Pada pemeriksaan tersebut, KPK mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus dari hasil pembagian kuota haji tambahan dalam kasus yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
"Saksi hadir dan didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (8/6/2026), via Antara.
Budi mengungkapkan sejumlah saksi lain yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Rabu kemarin belum memenuhi panggilan KPK.
Sejumlah saksi tersebut di antaranya Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana Sri Agung Nurhayati, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari Unang Abdul Fatah, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel Suwartini, serta Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata Dwi Puji Hastuti.
Budi mengatakan saksi yang tidak hadir tersebut meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Baca Juga: Ketua KPK Mengaku Belum Dipanggil Dewas soal Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut
Kasus Kuota Haji TambahanDalam kasus kuota haji, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Gus Yaqut.
"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Budi mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan lain, Budi menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- kasus kuota haji
- direktur pt edipeni travel
- direktur pt al aqsha jisru dakwah
- christ maharani
- yaqut cholil qoumas




